Connect with us

Jabodetabek

Selama Libur Natal dan Tahun Baru Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Published

on

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap akan ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil sejalan dengan libur nasional yang merayakan Natal dan Tahun Baru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa peniadaan sistem ganjil genap tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas. “Kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan,” ungkap Syafrin dalam keterangannya pada Selasa (24/12/2024).

Syafrin mengingatkan kepada para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati di jalan selama periode tersebut. Meskipun kebijakan ganjil genap tidak berlaku, pihaknya meminta semua pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta petunjuk dari petugas yang bertugas di lapangan.

“Kepada para pengguna jalan kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” lanjutnya.

Syafrin juga berharap agar perayaan Natal dan Tahun Baru di Jakarta dapat berlangsung dengan aman dan nyaman. “Bersama kita saling jaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban perayaan Natal 2024,” tegasnya.

Keputusan ini memberikan kesempatan bagi warga Jakarta untuk berkumpul dan merayakan liburan tanpa perlu khawatir akan pembatasan lalu lintas yang berlaku, sehingga diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan mobilitas selama periode liburan. (Enal Kaisar)

Trending