NASIONAL
Yusril: Negara Berkewajiban Lindungi Reynhard, Meski Pelaku Kejahatan Seks
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan terkait rencana pemulangan predator seks Reynhard Sinaga dari penjara di Inggris.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kritik publik yang muncul terkait wacana pemulangan Reynhard.
“Kami menyadari tanggapan orang awam mengenai pembahasan pemulangan Reynhard, ada yang mempertanyakan mengapa predator seperti dia dibawa pulang ke Indonesia,” ungkap Yusril dalam sebuah video yang dirilis oleh Humas Kemenko Kumham Imipas pada Kamis (6/2/2025).
Yusril menegaskan bahwa keputusan untuk memulangkan Reynhard diambil atas nama negara dan bukan kepentingan pribadi. “Salah satu tugas negara adalah melindungi seluruh warga negara, termasuk Reynhard. Kami berkewajiban untuk memberikan pembelaan secara proporsional dan tidak serta-merta mengabaikan tanggung jawab tersebut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami rencana pemulangan dan penempatan Reynhard setelah kembali ke Indonesia.
Yusril menyebutkan bahwa Kemenko Kumham Imipas sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan pemerintah Inggris mengenai langkah tersebut.
Namun, penempatan Reynhard di lembaga pemasyarakatan di Indonesia bukanlah hal yang mudah. “Orang harus dimasukkan ke dalam maksimum security, dan satu-satunya tempat yang sesuai untuk itu adalah Nusa Kambangan,” ujarnya.
Yusril juga menyinggung bahwa permohonan pemulangan Reynhard datang dari keluarganya. “Kami mendengar pertimbangan dan permintaan dari pihak keluarga Reynhard, yang sedang kami koordinasikan dan pelajari,” katanya.
Reynhard Sinaga, yang merupakan WNI, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada tahun 2020. Ia dinyatakan bersalah atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria, melakukan kejahatan tersebut selama dua setengah tahun.
Hakim memutuskan bahwa Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum dapat mengajukan permohonan pengampunan. (Yan Kusuma)
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
JABODETABEK26/05/2026 07:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
-
EKBIS26/05/2026 16:00 WIBIni Alasan Pemerintah Tutup Puluhan Gerai Indomaret dan Alfamart
-
POLITIK26/05/2026 14:00 WIBGKSR Desak Hapus Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu
-
RIAU26/05/2026 12:30 WIBModus Baru Kejahatan Siber, Polda Riau Ringkus Pembuat Website Bank Palsu
-
PAPUA TENGAH26/05/2026 13:30 WIBDinkes Mimika Evaluasi Promkes dan Microsite, Diikuti 26 Puskesmas
-
NUSANTARA26/05/2026 06:30 WIBPendaki di Maros Tewas Disambar Petir di Puncak Gunung Monrolo Maros
-
POLITIK26/05/2026 07:00 WIBMK Putuskan Parpol Gugur di Dapil Jika Caleg Perempuan Kurang dari 30%

















