EKBIS
Shopee Beri Perlindungan Lebih Baik Pada Penjual Dalam Proses Retur
AKTUALITAS.ID – Platform e-commerce Indonesia, Shopee, telah mengambil langkah konkret untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para penjualnya dalam proses pengembalian pesanan (retur).
Shopee mengungkapkan beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menghadirkan pengalaman yang lebih baik dan aman bagi penjual terkait layanan pengembalian pesanan.
Hal ini didasari dari adanya keresahan para pelaku UMKM terhadap sistem retur yang sedang jadi sorotan. Padahal, sistem retur ini awalnya diluncurkan untuk mempermudah proses pengembalian pesanan di e-commerce antara penjual dan pembeli.
Menanggapi hal ini, Shopee telah menerapkan kebijakan bebas pengembalian yang lebih ketat untuk produk berukuran besar dan produk-produk higienis, membantu penjual mengelola pengembalian dengan lebih mudah melalui fitur ‘Pengingat Banding’ & filter ‘Status Pengembalian’, dan memproses pelepasan dana yang lebih cepat ke penjual untuk pengembalian dengan indikasi penipuan atau kesalahan kurir.
Ke depannya, Shopee juga akan melakukan pembatasan kuota bebas pengembalian bagi pembeli.
“Pembeli yang terindikasi melakukan kecurangan pada proses pengembalian barang dan dana maka pembeli tidak akan mendapatkan keuntungan Program Bebas Pengembalian,” kata Shopee.
Tidak hanya itu, penjual juga bisa melaporkan pembeli yang sering melakukan kecurangan dalam proses pengembalian pesanan di Shopee lewat skor risiko pembeli. Jika skor risiko pembeli meningkat karena riwayat banding dan laporan dari penjual, maka permintaan pengembalian yang diajukan oleh pembeli selanjutnya di Shopee akan ditinjau dengan lebih ketat.
Shopee juga menyatakan akan menghadirkan berbagai inisiatif baru untuk meningkatkan pengalaman penjual dalam layanan pengembalian pesanan.
Jika menemukan pengembalian yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan pengembalian barang dan dana di Shopee, penjual juga dapat mencoba mengajukan banding atau melaporkan pembeli.
Hal ini dikatakan Shopee termasuk salah satu cara melindungi para penjualnya dari para pembeli yang tidak bertanggung jawab. (Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL02/09/2026 13:00 WIBHerry Dermawan Sentil Harga Telur Rp21 Ribu
-
RIAU02/09/2026 13:15 WIBSiak Tuntas dan Kerumutan Empat Hari Tanpa Titik Api, Karhutla Riau Mulai Terkendali
-
EKBIS02/09/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat 25 Poin ke 6.625
-
DUNIA02/09/2026 08:00 WIBKapal Perang Turki Diklaim Usir Kapal Israel di Mediterania
-
NASIONAL02/09/2026 10:00 WIBGus Kikin Percepat Susunan Pengurus Baru PBNU
-
NUSANTARA02/09/2026 08:30 WIBKabut Asap Lumpuhkan Water Bombing di Palangka Raya
-
Ekstra02/09/2026 10:30 WIBRupiah Jeblok ke Rp17.762 per Dolar AS
-
OTOTEK02/09/2026 13:30 WIBFitur Baru WhatsApp Bisa Ungkap Asal Nomor Penelepon
















