Berita
KPK Sesali Terbitnya PKPU Mantan Koruptor Bisa Ikut Pilkada 2020
“Apa memang enggak ada yang lain lagi?”
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi boleh maju dalam Pilkada 2020. Saut menyesali terbitnya PKPU tersebut.
“Apa memang enggak ada yang lain lagi?” ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Meski kecewa, namun Saut mengaku, tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, peraturan dibuat untuk dilaksanakan. Saut lebih mempersilakan masyarakat menilai sendiri terkait pantas atau tidaknya mantan narapidana korupsi menjabat di pemerintahan.
“Tetapi kalau Undang-undangnya siapapun boleh masuk di situ. Ya, silakan saja siapapun boleh menilai,” kata Saut.
Tak mau mengomentari lebih jauh soal PKPU tersebut, Saut malah mengingatkan, partai politik soal pentingnya proses kaderisasi. Para parpol seharusnya menekankan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) ketika merekrut kadernya.
“Itu yang kita sebut SIPP. Anda harus jelas, rekrutmennya bagaimana, kaderisasinya bagaimana, itu isu pencegahannya,” mantan staf ahli BIN itu menambahkan.
-
POLITIK14/04/2026 10:00 WIBNasDem Pastikan Konsolidasi Jalan Meski Ada Kader Pindah
-
POLITIK14/04/2026 14:00 WIBFrans Saragih: Kritik Harus Bertanggung Jawab
-
DUNIA13/04/2026 23:30 WIBInggris Tidak Ikut Berpartisipasi Blokade AS di Selat Hormuz
-
NASIONAL14/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Energi Bersih Harus Buka Peluang Kerja
-
RAGAM14/04/2026 13:30 WIBGerhana Matahari Total Terancam Hilang, Ini Penyebabnya
-
OASE14/04/2026 05:00 WIBAyat-Ayat Al-Qur’an Ini Bongkar Awal Kehidupan Manusia
-
DUNIA14/04/2026 08:00 WIBTrump Ancam Tarik Pasukan AS dari NATO
-
EKBIS14/04/2026 09:30 WIBSelasa Pagi IHSG ‘Meledak’ di Level 7.598

















