Connect with us

JABODETABEK

Jangan Sampai Telat! Perpanjang SIM Anda di 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Berikut

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik strategis di Jakarta pada Senin (11/8/2025). Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Melansir akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan tetap mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING