EKBIS
Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan PPN, Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan
AKTUALITAS.ID — Kabar baik buat masyarakat! Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di angka 11 persen.
Langkah ini tengah dipertimbangkan pemerintah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang fluktuatif.
“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya, seperti apa uang saya (APBN), yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu ‘clear’. Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa keputusan menurunkan tarif PPN tidak akan diambil tergesa-gesa. Pemerintah akan mengkajinya secara hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi nasional dan ruang fiskal negara.
“Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” tambahnya.
Sebagai catatan, tarif PPN di Indonesia naik dari 10 persen menjadi 11 persen sejak 1 April 2022, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam beleid itu, tarif PPN seharusnya naik lagi menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa kenaikan tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mencakup hunian supermewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Selain itu, juga termasuk balon udara, pesawat tanpa mesin, serta peluru dan senjata api (kecuali untuk keperluan negara).
Langkah pemerintah ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli rakyat, sekaligus memberi napas tambahan bagi masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi global. (ARI WIBOWO/DIN)
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan

















