JABODETABEK
Pemprov DKI Fokus Bangun Taman Kecil untuk Perluas Ruang Hijau Jakarta
AKTUALITAS.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperbanyak pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) dalam skala kecil di berbagai permukiman Ibu Kota. Langkah ini dilakukan karena jumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang ada saat ini dinilai masih belum memenuhi kebutuhan warga.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, meski jumlah RPTRA terus meningkat, luasannya masih jauh dari ideal.
“Ketika awal pemerintahan saya baru 5,7 persen, sekarang sudah naik menjadi enam koma sekian persen,” ujar Pramono di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Menurut Pramono, keterbatasan lahan menjadi tantangan utama pembangunan taman atau RPTRA berukuran besar. Karena itu, pemerintah daerah kini berfokus pada pembuatan taman lingkungan berukuran sedang hingga kecil, seperti Taman Bugar di Duri Kepa, Jakarta Barat.
“Nanti kami dorong juga di wilayah lain seperti Jakarta Utara, Barat, dan Selatan. Taman tak perlu luas, yang penting fungsional dan bisa dimanfaatkan warga,” jelasnya.
Pramono menegaskan, taman dengan luas 3.000 sampai 5.000 meter persegi tetap bisa menjadi area bermain anak, tempat interaksi sosial, dan ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Yang penting manfaatnya terasa. Anak-anak punya tempat bermain, warga punya tempat berkumpul, dan lingkungannya jadi lebih hijau,” katanya.
Dengan penambahan taman-taman kecil di berbagai wilayah, Pramono berharap target pemenuhan RTH di Jakarta bisa tercapai lebih cepat sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.
“Kalau taman seperti ini makin banyak, wajar kalau survei Time Out menyebut Jakarta kota bahagia nomor 18 di dunia. Karena warga punya banyak tempat untuk berinteraksi,” ujar Gubernur tersenyum.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, hingga tahun 2023 luas ruang terbuka hijau di Ibu Kota baru mencapai 33,34 juta meter persegi atau sekitar 5,2 persen dari total wilayah Jakarta. Angka itu masih jauh dari target 30 persen, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. (PURNOMO/DIN)
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
EKBIS30/11/2025 22:02 WIBJateng Siap Jadi Episentrum ‘Tani Merdeka’, Gerakan Akar Rumput dengan 7.500 Kordes
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
RAGAM30/11/2025 21:00 WIBFilm Agak Laen: Menyala Pantiku! Raup 1,2 Juta Penonton dalam 72 Jam
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra

















