NASIONAL
Komisi III DPR RI Minta Presiden Putuskan Nasib Polisi Aktif di Jabatan Sipil
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menentukan nasib anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil. Permintaan ini menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi polisi aktif mengisi jabatan sipil kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri.
Nasir menegaskan bahwa putusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku sehingga harus diterima sebagai bagian dari konsolidasi hukum nasional. “Informasi yang saya terima, pemerintah melalui Mensesneg Prasetyo Hadi telah menyatakan menerima putusan MK. Jadi kita serahkan prosesnya kepada pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/11).
Menurut Nasir, polemik mengenai pejabat Polri yang masih menjabat di ranah sipil harus segera diselesaikan. Pemerintah, kata dia, perlu mengkaji aspek ketatanegaraan dan keamanan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Ia juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MK. Nasir menilai langkah tersebut sebagai momentum penting dalam penegakan hukum dan reformasi kelembagaan.
“Ini babak baru bagaimana Polri menyikapi putusan MK dan UU Nomor 20 tentang ASN. Kita yakin bahwa hukum selalu memberi solusi,” tegasnya. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL28/09/2026 06:00 WIBTelinga Robek Disiksa Senior, Anak Wamen Inisial DAS Diduga Dalang Bullying di ICM
-
NASIONAL28/09/2026 10:00 WIBLapas Cibinong Heboh, DPR Minta Semua Lapas Diperiksa
-
NASIONAL28/09/2026 07:00 WIBPengamat Ingatkan Bahaya Tersembunyi di RUU Perampasan Aset
-
RAGAM27/09/2026 23:00 WIBMulai 2027, TK Negeri Dapat PIP Rp450 Ribu
-
JABODETABEK28/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin 28 September
-
JABODETABEK28/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Mayoritas Cerah Senin
-
NUSANTARA28/09/2026 07:30 WIBKapal Pinisi Yukai Bawa Turis Terbalik di Labuan Bajo
-
POLITIK28/09/2026 11:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Kompak Usul PT 1 Persen

















