NASIONAL
Komisi III DPR RI Minta Presiden Putuskan Nasib Polisi Aktif di Jabatan Sipil
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menentukan nasib anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil. Permintaan ini menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi polisi aktif mengisi jabatan sipil kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri.
Nasir menegaskan bahwa putusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku sehingga harus diterima sebagai bagian dari konsolidasi hukum nasional. “Informasi yang saya terima, pemerintah melalui Mensesneg Prasetyo Hadi telah menyatakan menerima putusan MK. Jadi kita serahkan prosesnya kepada pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/11).
Menurut Nasir, polemik mengenai pejabat Polri yang masih menjabat di ranah sipil harus segera diselesaikan. Pemerintah, kata dia, perlu mengkaji aspek ketatanegaraan dan keamanan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Ia juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MK. Nasir menilai langkah tersebut sebagai momentum penting dalam penegakan hukum dan reformasi kelembagaan.
“Ini babak baru bagaimana Polri menyikapi putusan MK dan UU Nomor 20 tentang ASN. Kita yakin bahwa hukum selalu memberi solusi,” tegasnya. (Bowo/Mun)
-
DUNIA09/08/2026 12:00 WIBKanada Deportasi WN India Terbanyak dalam Sejarah
-
NASIONAL09/08/2026 06:00 WIBDPR Buka Jalan Hukum bagi Orang Tua Korban MBG
-
DUNIA09/08/2026 09:00 WIBKorea Selatan Dipanggang Gelombang Panas 37 Derajat
-
NUSANTARA09/08/2026 07:00 WIBBromo Membara, Tiket Wisata Bisa Refund
-
NASIONAL09/08/2026 09:00 WIBEddy Soeparno: Sidang Tahunan MPR 2026 Tanpa Baju Adat
-
NUSANTARA09/08/2026 11:00 WIBLava Gunug Merapi Meluncur 1,9 KM
-
NASIONAL09/08/2026 10:00 WIBMenteri LH Janji Indonesia Bebas Plastik Setahun
-
DUNIA09/08/2026 18:00 WIBWisata Helikopter di Rio Berakhir Maut

















