NASIONAL
DPD RI: Penyelesaian Konflik di Papua Harus Dengan Penguatan HAM
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat untuk meminta pemerintah menghentikan pendekatan militeristik dan menarik kembali pasukan TNI, khususnya pasukan non-organik, guna mencegah eskalasi konflik bersenjata serta meminimalkan ancaman terhadap keselamatan warga sipil.
DPD RI meminta kepada pemerintah agar penyelesaian konflik di Papua mengedepankan penguatan hak asasi manusia (HAM), agar tercipta perdamaian yang berkelanjutan.
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan bahwa sudah 70 tahun Papua terintergrasi dengan Republik Indonesia, tetapi permasalahan yang terjadi masih itu-itu saja dan belum ada titik temu yang konkret.
“DPD RI memandang bahwa penyelesaian konflik di Papua tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Diperlukan langkah dialogis, perlindungan hak asasi manusia,” kata Yorrys dalam pertemuan DPD RI bersama Amnesty International di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Kemudian, dia juga meminta aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, untuk mengedepankan langkah yang terukur dan proporsional guna menghindari jatuhnya korban serta trauma masyarakat sipil di Papua.
Soal penanganan pengungsi, DPD RI juga meminta pemerintah pusat untuk lebih responsif dan memprioritaskan penanganan pengungsi internal korban konflik bersenjata di wilayah Papua.
Lalu DPD RI juga meminta Pemerintah Pusat mendukung Pemerintah di Tanah Papua dalam memulihkan fasilitas layanan publik, termasuk penguatan sumber daya manusia serta perlindungan terhadap tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan di wilayah terdampak konflik.
“Mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakan Rapat Kerja bersama DPD RI guna membahas langkah konkret penanganan pengungsi secara komprehensif dan terkoordinasi,” kata dia.
Selain itu, DPD RI juga meminta pemerintah untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua serta memastikan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan, pendidikan, dan pelibatan aktif masyarakat Papua.
Pemerintah pusat, kata dia, harus berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Terkait hukum, dia meminta aparat penegak hukum memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM terhadap kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kekerasan terhadap pembela HAM.
Pemerintah pusat juga diminta membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM yang berkedudukan di Papua guna mengusut dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM.
“Mendorong kepemimpinan aktif Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang serta membuka kunjungan para pelapor khusus terkait situasi HAM di Papua,” kata dia.
DPD RI, menurut dia, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian konflik secara damai, adil, dan bermartabat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Purnomo/goeh)
-
NASIONAL10/06/2026 17:38 WIB5 Pegawai BPK Terjaring OTT KPK
-
NASIONAL10/06/2026 16:30 WIBLuhut: Bansos akan Diubah Jadi Transfer Tunai Langsung Rp5,4 Juta per Penerima
-
NASIONAL10/06/2026 14:00 WIBPengamat SDI: Iklim Investasi Harus Diperbaiki Jika Ingin Rupiah Kuat
-
EKBIS10/06/2026 10:15 WIBSerangan Balasan AS ke Iran Bikin Harga Minyak Dunia Naik
-
NASIONAL10/06/2026 11:00 WIBTNI Tegaskan Kesiapan di Tengah Isu Aksi Massa
-
EKBIS10/06/2026 09:45 WIBDolar AS Mulai Melemah, Rupiah Tancap Gas ke Rp17.900
-
JABODETABEK10/06/2026 06:30 WIBCuma 6 Jam! Layanan SIM Keliling Jakarta Dibuka Hari Ini
-
POLITIK10/06/2026 17:30 WIBPilpres 2029 Diprediksi Head to Head Prabowo versus Anies
















