POLITIK
PDI Perjuangan Ancam Sanksi Berat Kader Bisnis MBG
AKTUALITAS.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat kepada kader yang tetap terlibat dalam bisnis dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meski sudah ada larangan resmi dari partai.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) internal yang diterbitkan oleh DPP PDIP. Politisi PDIP, Guntur Romli, menyatakan kader wajib mematuhi instruksi tersebut.
“Sesuai ada SE, ada sanksi. Jangan ada lagi yang terlibat dengan SPPG. Akan ada sanksi kalau tidak patuh,” ujar Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
Guntur mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah ada kader PDIP yang terlibat dalam pengelolaan dapur MBG. Namun, ia menyebut langkah penerbitan SE dilakukan sebagai bentuk penegasan sikap partai menyusul pernyataan Wakil Kepala BGN yang menyebut semua partai politik terlibat dalam bisnis tersebut.
“Kami juga tidak tahu. Kan kata Waka BGN semua parpol terlibat. Makanya kami tegaskan dengan SE itu, larangan kader kami terlibat SPPG,” tegasnya.
Ia menambahkan, surat tersebut bersifat internal dan ditujukan khusus kepada seluruh kader PDIP, bukan untuk konsumsi publik.
“Surat tersebut untuk internal partai sebagai jawaban bahwa partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam bisnis MBG,” jelasnya.
Menurut Guntur, sikap PDIP sangat jelas: program MBG merupakan program pemerintah untuk rakyat dan tidak boleh dikomersialisasikan oleh pihak manapun, termasuk kader partai.
“MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut,” ujarnya.
Penegasan ini sekaligus membantah pernyataan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati, yang menyebut seluruh kader partai politik memiliki dapur MBG.
Dengan adanya surat edaran tersebut, PDIP menegaskan larangan tegas terhadap keterlibatan anggota dan kader dalam bisnis MBG atau SPPG. Partai memastikan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap instruksi internal tersebut. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK27/02/2026 19:30 WIBKejati DKI Geledah Office 88 Kokas Terkait Korupsi PLTU Suralaya
-
PAPUA TENGAH27/02/2026 20:45 WIBBupati Mimika dan Kapolda Papua Tengah Tinjau Tapal Batas via Udara
-
PAPUA TENGAH27/02/2026 21:43 WIBAnanias Faot Resmi Nahkodai Perbakin Mimika, Target Cetak Atlet Nasional
-
DUNIA27/02/2026 19:00 WIBSerangan Udara Pakistan Guncang Ibu Kota Afghanistan
-
NUSANTARA27/02/2026 20:30 WIBRemaja Grobogan Meninggal Usai Perang Sarung
-
POLITIK27/02/2026 18:00 WIBPDIP Pastikan Kader Tak Boleh Terlibat Bisnis MBG
-
OTOTEK27/02/2026 18:30 WIBGalaxy S26 Ultra Dijual Rp32 Juta di Indonesia
-
NASIONAL27/02/2026 20:00 WIBBGN Pastikan Tak Bertanggung Jawab atas Konten MBG TV

















