NUSANTARA
Buron 4 Hari, Pembunuh Staf Bawaslu Akhirnya Menyerah
AKTUALITAS.ID – Kasus pembunuhan terhadap seorang staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan, akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang sempat buron selama empat hari kini telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Pelaku berinisial SA (34), yang merupakan kekasih korban, menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Palembang, pada Sabtu (28/3/2026). Ia diketahui merupakan seorang buruh asal OKU.
Kasatreskrim Polres OKUS, AKP Aston Sinaga, mengungkapkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin cukup lama. Namun, konflik pribadi menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa tragis tersebut.
“Tersangka mengaku tersinggung karena sering dimaki dan pekerjaannya diremehkan oleh korban,” ujar Aston, Senin (30/3/2026).
Pertengkaran yang terjadi di rumah kontrakan korban berujung pada tindakan fatal. Pelaku diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga tidak berdaya. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil pisau dan melakukan tindakan kekerasan lanjutan.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Palembang dengan membawa sepeda motor milik korban. Ia juga mengambil sejumlah barang berharga seperti ponsel, laptop, dokumen, dan uang tunai.
Dalam upaya menghilangkan jejak, pelaku sempat membuang dompet korban di kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh penyidik.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sempat menginap di rumah kontrakan korban beberapa hari sebelum kejadian. Bahkan, saksi melihat pelaku masih berada di lokasi sehari sebelum jasad korban ditemukan.
Korban sendiri diketahui berinisial MS (38), seorang staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten OKUS yang tinggal seorang diri. Ia ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya di Desa Pelangki, Muara Dua, pada Rabu (25/3) pagi.
Penemuan mayat korban bermula dari kecurigaan warga yang tidak melihat aktivitas korban selama beberapa hari. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.
Pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan dan terancam hukuman berat sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya konflik emosional yang tidak terkendali, terutama dalam hubungan personal yang seharusnya dilandasi rasa saling menghargai. (Irawan/Mun)
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
NASIONAL07/10/2026 09:00 WIBSarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
-
NASIONAL07/10/2026 16:00 WIBDPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota
-
RIAU07/10/2026 16:30 WIBCerita Warga Pekanbaru di Tengah Kepungan Kabut Asap
-
EKBIS07/10/2026 10:00 WIBMenkop Gaspol Koperasi Merah Putih di Danau Toba
-
NASIONAL07/10/2026 17:00 WIBDKPP Buka Aduan Publik untuk 76 Calon TPD
-
EKBIS07/10/2026 09:30 WIBIHSG Naik 0,28% ke 6.210
















