POLITIK
PBB Minta MK Pangkas Kekuatan Menteri Hukum soal Parpol
AKTUALITAS.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2011. Gugatan ini menyoroti kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai politik yang dinilai terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan.
Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah lebih dulu mengajukan perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum pada 9 Maret 2026. Namun, muncul kubu lain yang mengklaim hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan juga mengajukan permohonan pengesahan. “Secara hukum publik mestinya yang mengajukan lebih dulu itu diberikan hak prioritas,” tegas Gugum di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Gugum menilai kepengurusan hasil Muktamar VI Bali sah karena dihasilkan dari forum tertinggi partai. Sebaliknya, MDP yang digelar kubu lain disebut tidak sah karena tidak sesuai AD/ART. Ia juga mengungkap adanya kabar Menteri Hukum telah menerbitkan SK pengesahan kepada kubu MDP, namun hingga kini tidak ada bukti fisik SK tersebut.
Dalam permohonannya, PBB meminta agar kewenangan Menteri Hukum dibatasi hanya sebatas mencatat perubahan kepengurusan, bukan mengesahkan. “Kewenangan pengesahan itu sangat besar potensinya disalahgunakan, bisa untuk penyingkiran politik, pembelahan partai, bahkan pembegalan partai politik,” ujarnya. PBB mengusulkan SK pengesahan diganti menjadi surat keterangan tercatat dengan mekanisme masa sanggah terbuka. Jika sengketa berlanjut, penyelesaiannya dibawa ke MK yang putusannya final dan mengikat.
Selain itu, PBB juga menilai Mahkamah Partai tidak efektif dalam menyelesaikan konflik internal. Gugum mencontohkan sejumlah kasus di Golkar, PPP, Hanura, hingga Berkarya yang berujung pada sengketa berkepanjangan. “Dari Golkar sampai Berkarya dan sekarang PBB, tidak ada yang selesai di Mahkamah Partai,” imbuhnya.
Langkah hukum ini menandai keseriusan PBB Muktamar VI Bali dalam memperjuangkan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pengesahan kepengurusan partai politik. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK26/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Hujan Melanda Sebagian Besar Jakarta
-
POLITIK26/10/2026 06:00 WIBPKS-PDIP Satu Frekuensi Soal Polemik Gibran
-
OASE26/10/2026 05:00 WIBKata Api Disebut Lebih dari 150 Kali dalam Al-Quran
-
JABODETABEK26/10/2026 06:30 WIBCatat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin Ini
-
NUSANTARA26/10/2026 07:30 WIBNgeri! Api Melalap Jalur Gajah dan Rusa di Way Kambas
-
POLITIK26/10/2026 07:00 WIBGerindra Ingatkan Denny Indrayana soal Wacana Pemakzulan Gibran
-
DUNIA26/10/2026 08:00 WIBPrancis Laporkan Kematian Pertama Akibat Virus Shamonda pada Manusia
-
NUSANTARA26/10/2026 08:30 WIBBMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Berpotensi Diselimuti Awan Cumulonimbus

















