FOTO
FOTO: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Eks Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto usai menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 4 Mei 2026.
Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan negara sejumlah US$113.839.186,60. Hari dihukum dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari. Sementara mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. AKTUALITAS.ID/ Dede Kurniawan
-
NASIONAL15/05/2026 06:00 WIBPembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pemerintah
-
RAGAM15/05/2026 08:00 WIBWajah Bengkak Bisa Jadi Tanda Orang Mengalami Stres
-
JABODETABEK15/05/2026 05:30 WIBBMKG: Waspadai Hujan Dini Hari
-
OASE15/05/2026 05:00 WIBKeistimewaan Bulan Dzulhijjah
-
NUSANTARA15/05/2026 07:30 WIB56 Spesies Tumbuhan Langka Ditemukan di Kebun Raya Banua Kalsel
-
DUNIA15/05/2026 13:00 WIBAraghchi: Iran Tidak Akan Menyerah Pada Ancaman Apapun
-
DUNIA15/05/2026 07:00 WIBTurki Tetapkan Secara Hukum Zona Bersengketa di Laut Aegea
-
NASIONAL15/05/2026 22:00 WIBRomy Soekarno: IKN Jangan Dipaksakan

















