POLITIK
Pemerintah Pastikan Revisi UU Pemilu Belum Mendesak
AKTUALITAS.ID – Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali mengemuka di ruang publik. Namun pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kondisi yang dianggap mendesak untuk melakukan perubahan aturan tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, waktu pelaksanaan pemilu yang masih cukup panjang membuat revisi UU Pemilu belum menjadi prioritas.
“Tidak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan bahwa sekalipun tahapan pemilu nantinya mulai berjalan, pelaksanaan masih dapat mengacu pada undang-undang yang saat ini berlaku.
“Kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang,” ujarnya.
Supratman juga menjelaskan bahwa proses revisi UU Pemilu sepenuhnya berada di tangan DPR RI. Pemerintah, kata dia, hanya menunggu perkembangan karena usulan perubahan aturan tersebut berasal dari parlemen.
Menurutnya, pembahasan UU Pemilu memang selama ini lebih banyak didorong oleh DPR karena berkaitan erat dengan kepentingan partai politik.
“Yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar terkait dengan partai politik,” katanya.
Dengan demikian, pemerintah saat ini memilih bersikap menunggu sebelum mengambil langkah lebih jauh terkait kemungkinan revisi regulasi pemilu tersebut. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
DUNIA20/08/2026 15:00 WIBIsrael Akui Tank Tembak Mobil Hind Rajab
-
NASIONAL20/08/2026 19:00 WIBDewan Pers: 50 Wartawan Terjerat UU ITE & KUHP
-
POLITIK21/08/2026 07:00 WIBDede Yusuf: Para Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
-
NUSANTARA21/08/2026 07:30 WIBAsap Karhutla di Kalteng Picu 66 Ribu Kasus ISPA
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
DUNIA20/08/2026 18:00 WIBIran Targetkan Kabel Bawah Laut Hormuz Jika Trump Nekat Serang

















