Connect with us

NASIONAL

Wakil Ketua DPD Desak RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan

Aktualitas.id -

Wakil Ketua DPD RI DIY GKR Hemas menghadiri diskusi urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat di Yogyakarta
Wakil Ketua DPD RI dari DIY GKR Hemas (tengah)

AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dari Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia. Wakil Ketua DPD RI dari DIY, GKR Hemas, berharap regulasi tersebut dapat disahkan pada 2026 atau paling lambat 2027.

Menurut GKR Hemas, RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi salah satu dari lima rancangan undang-undang yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menilai regulasi itu penting karena masih banyak persoalan masyarakat adat yang memerlukan perlindungan hukum.

“Masyarakat adat kami dorong, karena kita tahu banyak sekali hal-hal yang harus diperjuangkan,” kata GKR Hemas, Sabtu (23/05/2026).

Hemas mengatakan DPD RI juga menerima dorongan dari berbagai lapisan masyarakat untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut. Seluruh masukan, kata dia, telah disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI guna mempertajam substansi pembahasan.

“Kami sudah memasukkan semua masukan kepada pemerintah dan DPR RI, pembahasan pada diskusi kali ini untuk mempertajam,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan sejumlah RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2026–2027 dapat dipercepat, terutama karena masyarakat adat merupakan bagian penting dari akar kebudayaan Indonesia.

“Saya melihat sudah ada kemauan dari DPR RI maupun pemerintah untuk mengegolkan beberapa produk undang-undang,” kata Hemas.

Menurut dia, pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat juga berpotensi meredam berbagai konflik hukum, termasuk sengketa agraria yang selama ini banyak melibatkan wilayah adat.

Diskusi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Ajiep Padindang, perwakilan Keraton Yogyakarta, GKR Mangkubumi, serta aktivis hak masyarakat adat, Abdon Nababan.

Ajiep Padindang mengatakan diskusi digelar untuk menyerap masukan masyarakat adat, termasuk dari Keraton Yogyakarta, guna memperkuat dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU tersebut.

“Ini merupakan salah satu perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan penghargaan,” kata Ajiep. (YAN)

TRENDING