NASIONAL
Kasus Pemerasan Izin Imigrasi, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara atas dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B terkait pemerasan serta gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
KPK menyebut para tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Sejumlah pejabat ikut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jabar Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
OTT dilakukan pada 2–3 Juni 2026 dan menangkap 17 orang terkait dugaan pengurusan KITAS dan KITAP.
Sementara itu, Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026 sebelum resmi ditahan pada 4 Juni 2026. (Micko)
-
NASIONAL03/06/2026 15:00 WIBDicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana
-
NASIONAL03/06/2026 19:00 WIBRentetan Kontroversi Dadan Hindayana Selama di BGN
-
NUSANTARA03/06/2026 16:00 WIBKampus UNP Diteror Peluru Nyasar Sejak 2010
-
NASIONAL03/06/2026 18:01 WIBUsai Dadan Lengser dari BGN, KSP Dudung Beberkan Dugaan Jual Beli Dapur MBG
-
NUSANTARA03/06/2026 17:00 WIBPolda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Sebagai Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
-
POLITIK03/06/2026 15:33 WIBPolemik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Dasco: Diplomasi Bersifat Dinamis
-
NASIONAL03/06/2026 16:30 WIBKantor BGN Digeledah Kejagung, Sahroni Sebut Bukti Keseriusan Prabowo
-
EKBIS03/06/2026 18:30 WIBMenkeu Purbaya Tegaskan APBN Amanat Rakyat yang Harus Dikelola Transparan

















