Connect with us

NASIONAL

Komisi III: Kasus Silmy Karim Harus Jadi Alarm Perbaikan Imigrasi

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Penetapan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dinilai harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya bertujuan mengungkap pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh institusi negara untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan internal.

“Ini saatnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berbenah diri. Reformasi birokrasi harus dijalankan secara serius agar pelayanan publik berjalan bersih, akuntabel, dan berintegritas,” kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen imigrasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Abdullah menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar praktik korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi dalam pelayanan publik.

Ia juga meminta penguatan sistem pengawasan internal dilakukan secara serius guna menutup celah pelanggaran yang berpotensi terjadi di lingkungan kementerian.

Di sisi lain, Abdullah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menurut dia, proses hukum harus berjalan profesional, independen, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“KPK harus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” katanya. (Purnomo)

TRENDING