Connect with us

NASIONAL

Polisi Aktif Tak Perlu Pensiun untuk Duduki Jabatan di 15 Lembaga Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi anggota Kepolisian berjaga, dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memunculkan salah satu usulan paling menarik perhatian publik. Dalam rancangan aturan yang tengah disiapkan DPR, anggota Polri aktif berpeluang menduduki jabatan di 15 kementerian dan lembaga negara tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28 draf RUU Polri yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pada prinsipnya, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tetap diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, aturan tersebut memberikan pengecualian bagi jabatan yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi, tugas, dan kewenangan kepolisian.

Dalam Pasal 28 ayat (4), disebutkan bahwa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun tidak berlaku bagi anggota Polri yang menempati jabatan yang memiliki hubungan dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Lebih lanjut, Pasal 28 ayat (5) merinci sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Daftar tersebut mencakup kementerian yang membidangi koordinasi politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang.

Tak hanya kementerian, sejumlah lembaga strategis negara juga masuk dalam daftar. Mulai dari lembaga ketahanan nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Jika ketentuan tersebut nantinya disahkan, ruang karier anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian akan menjadi lebih luas dibandingkan aturan yang berlaku saat ini.

Meski demikian, pasal mengenai penempatan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga tersebut belum menjadi keputusan final. DPR bersama pemerintah baru akan memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada pekan depan.

Karena itu, seluruh substansi dalam draf RUU Polri masih berpotensi mengalami perubahan sesuai hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) antara DPR dan pemerintah.

Sejumlah kalangan diperkirakan akan mencermati secara ketat pasal ini karena menyangkut relasi antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil. Di sisi lain, pemerintah dan DPR menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk memperkuat koordinasi pada lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas-tugas keamanan, penegakan hukum, intelijen, serta pengawasan transaksi keuangan negara.

Dengan pembahasan DIM yang akan dimulai dalam waktu dekat, pasal mengenai peluang polisi aktif menduduki jabatan strategis negara diperkirakan menjadi salah satu isu paling krusial dalam revisi UU Polri tahun ini. (Bowo/Mun)

TRENDING