JABODETABEK
Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Kabar penting bagi para pengendara di Ibu Kota. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (27/6/2026). Kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang ditetapkan kepolisian.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Sebelum datang ke lokasi, pastikan membawa dokumen berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli yang masih berlaku
Bukti pemeriksaan kesehatan
Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Tanpa kelengkapan tersebut, proses perpanjangan SIM tidak dapat dilayani.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Di luar tarif tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku melalui aplikasi Simpel Pol.
Masyarakat diimbau tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Selain berpotensi dikenai sanksi saat berkendara, SIM yang telah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus dibuat kembali melalui mekanisme penerbitan SIM baru. (Kusuma/Mun)
-
POLITIK27/06/2026 17:30 WIBKunjungan Jokowi ke Lampung Diwarnai Penolakan, Baliho Dicopot hingga Muncul Seruan Demonstrasi
-
OASE28/06/2026 05:00 WIBRasulullah Teladan Akhlak Terbaik
-
RIAU28/06/2026 01:10 WIBReplika Wisma Sri Mahkota Jadi Magnet Stand Bengkalis di MTQ Riau 2026
-
PAPUA TENGAH27/06/2026 16:30 WIBEmpat Nelayan Hilang di Perairan Atuka, SAR Timika Lakukan Pencarian Intensif
-
NASIONAL27/06/2026 18:00 WIBFilipina Pesan Dua Kapal Perang dari PT PAL, Pengamat: Indonesia Makin Diperhitungkan
-
POLITIK27/06/2026 20:00 WIBPRI Perkuat Literasi Digital dan Komunikasi Publik Lewat Sayap Jurnalis dan Influencer
-
RAGAM27/06/2026 14:30 WIBMisteri Gempa Bumi 8 Jam yang Mengguncang Dunia
-
EKBIS27/06/2026 22:00 WIBKepastian Hukum Dinilai Penentu Stabilitas Ekonomi Nasional

















