Connect with us

NASIONAL

Kemensos Tindak Pendamping PKH yang Terbukti Rangkap Pekerjaan

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan rangkap pekerjaan yang dilakukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025, sebelum mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendamping yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa setiap temuan BPK merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.

“Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

BPK mencatat terdapat 1.747 pendamping PKH yang terindikasi memiliki pekerjaan lain pada 2025. Menurut Gus Ipul, persoalan utama bukan sekadar memiliki pekerjaan tambahan, melainkan dugaan menjalankan pekerjaan tersebut pada jam kerja sebagai pendamping PKH sehingga berpotensi mengurangi kualitas pelayanan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Larangan rangkap pekerjaan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Aturan tersebut melarang SDM PKH melakukan pekerjaan lain yang memperoleh imbalan dan dapat mengurangi jam kerja sebagai pendamping.

BACA JUGA  FOTO: Ramah Tamah Mensos dan Wamensos Kabinet Merah Putih

“Temuan ini menyangkut integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial yang mendampingi keluarga miskin dan rentan secara langsung,” kata Gus Ipul.

Hasil Pemeriksaan

Sebagai tindak lanjut, Kemensos membentuk tim disiplin yang melakukan verifikasi data, konfirmasi kepada pendamping yang masuk dalam temuan BPK, pemeriksaan dokumen pendukung, serta klarifikasi terhadap masing-masing individu.

“Kami tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi,” tegasnya.

Dari 1.747 pendamping yang diperiksa, 1696 orang masih aktif sebagai pendamping PKH.
51 orang sudah tidak lagi aktif.

Hasil pembuktian menunjukkan 833 orang dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan sehingga nama baik dan haknya dipulihkan.


141 orang terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full time) di tempat lain. 692 orang terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.


Sanksi Berdasarkan Tingkat Pelanggaran

Kemensos membedakan sanksi administratif menjadi kategori berat, sedang, dan ringan.

BACA JUGA  MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Pendamping yang terbukti bekerja penuh waktu pada jam kerja pendampingan dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, mereka yang bekerja paruh waktu atau freelance akan dikenai sanksi sesuai hasil pendalaman mengenai tingkat pelanggaran, durasi, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas.

Selain sanksi administratif, pendamping yang terbukti melakukan rangkap pekerjaan juga diwajibkan mengembalikan gaji kepada negara. Besaran pengembalian dihitung berdasarkan lamanya mereka menjalankan pekerjaan rangkap.

“Sebelum diangkat menjadi PPPK, pendamping PKH menerima gaji sekitar Rp3,1 juta per bulan. Dari penghitungan sementara, sedikitnya Rp7,9 miliar harus dikembalikan kepada negara dan angka tersebut masih akan diperbarui sesuai hasil verifikasi,” jelas Gus Ipul.

Temuan Tersebar di 38 Provinsi

Temuan BPK mencakup seluruh 38 provinsi di Indonesia. Lima provinsi dengan jumlah pendamping yang terindikasi melanggar terbanyak adalah:

Jawa Timur: 246 orang
Jawa Barat: 236 orang
Sumatera Selatan: 191 orang
Jawa Tengah: 115 orang
Banten: 95 orang

Provinsi lain dengan jumlah cukup signifikan antara lain Sumatera Utara (88), Sulawesi Utara (85), Sulawesi Selatan (80), Lampung (75), Kalimantan Barat (60), Kalimantan Selatan (53), Nusa Tenggara Barat (41), Sulawesi Tenggara (37), Riau (34), Sulawesi Barat (32), Jambi (23), Aceh (22), Papua Barat Daya (22), DKI Jakarta (21), Maluku Utara (21), Kalimantan Tengah (20), Sulawesi Tengah (19), Sumatera Barat (17), serta Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau yang masing-masing berjumlah 12 orang.

BACA JUGA  MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Jabatan Menteri atau Wakil Menteri

Menurut Gus Ipul, temuan tersebut baru dapat diidentifikasi melalui pencocokan data lintas instansi oleh BPK. Digitalisasi pemerintahan dan integrasi data antarinstansi memungkinkan berbagai pelanggaran lebih mudah terdeteksi.

“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pendamping PKH. Mungkin suatu pelanggaran belum terlihat hari ini, tetapi seiring digitalisasi pemerintahan dan keterhubungan data, jejaknya akan terbaca,” ujarnya.

Gus Ipul menegaskan bahwa penanganan kasus ini bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan memastikan pelayanan kepada keluarga miskin dan rentan tetap berjalan optimal dengan didukung sumber daya manusia yang berintegritas.

“Prinsip kami jelas, yang tidak terbukti akan dipulihkan hak dan nama baiknya. Sebaliknya, yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab dan menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Versi ini sudah lebih padat, menghilangkan bagian yang berulang, memperbaiki alur, serta menggunakan gaya bahasa yang lebih formal dan layak dipublikasikan.

TRENDING