Connect with us

POLITIK

Puadi: Saatnya Fungsi Bawaslu Dievaluasi Total

Aktualitas.id -

Anggot Bawaslu RI Puadi, dok; aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain kelembagaannya menjelang Pemilu 2029. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah dualisme kewenangan Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemilu sekaligus memutus perkara pelanggaran administrasi.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik dan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu” yang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa meskipun tahapan resmi Pemilu 2029 baru dimulai pada 2027, proses penyelenggaraan pemilu pada hakikatnya telah dimulai melalui penataan regulasi dan penguatan kelembagaan sejak sekarang.

“Penyelenggaraan pemilu di tahun 2029 ini pada hakikatnya telah dimulai pada saat ini, meskipun tahapan formal ini baru dimulai nanti pada tahun 2027,” ujar Puadi.

BACA JUGA  FOTO: Puadi Luncurkan Buku Dinamika Pengawasan Pemilu

Menurut Puadi, selama ini muncul kritik dari berbagai kalangan terkait posisi Bawaslu yang menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni sebagai pengawas proses pemilu dan sebagai lembaga yang mengadili serta memutus pelanggaran administrasi pemilu.

Ia mengakui bahwa kondisi tersebut menimbulkan perdebatan mengenai independensi lembaga serta penerapan prinsip objektivitas dan due process of law dalam penyelesaian sengketa.

“Banyak masyarakat yang mengkritisi kewenangan Bawaslu, antara fungsi pengawasan dengan kewenangan memutus pelanggaran administrasi,” katanya.

Puadi menjelaskan, model kewenangan tersebut merupakan pilihan kebijakan hukum (legal policy) yang dirancang agar penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dapat dilakukan secara cepat dan efektif. Namun, pengalaman lebih dari satu dekade sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menunjukkan masih adanya tantangan yang perlu dievaluasi.

BACA JUGA  Bawaslu: Animo Peserta Kompetisi Debat Penegakkan Hukum Pemilu Cukup Tinggi

Menurutnya, terdapat dua pekerjaan rumah utama yang harus segera dicarikan formulasi penyelesaiannya.

Pertama, bagaimana memastikan adanya batas yang jelas antara fungsi pengawasan dengan fungsi adjudikasi agar keduanya tidak saling memengaruhi dalam praktik.

Kedua, bagaimana menghilangkan persepsi publik mengenai potensi konflik peran ketika satu lembaga menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjadi pihak yang memutus perkara administrasi.

Karena itu, Bawaslu membuka ruang diskusi dengan kalangan akademisi, DPR, dan pegiat kepemiluan untuk mencari formulasi kelembagaan yang dinilai paling tepat dalam memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

Selain membahas desain kewenangan, forum tersebut juga mengkaji penguatan standar pembuktian, penyempurnaan prosedur pemeriksaan perkara, serta peningkatan kualitas mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.

Puadi menegaskan hasil FGD tidak akan berhenti sebagai bahan diskusi semata. Seluruh masukan akan dirumuskan menjadi rekomendasi akademik dan kebijakan yang akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi kepemiluan menuju Pemilu 2029.

BACA JUGA  Bawaslu: Tak Ada Larangan Bakal Calon Peserta Pilkada Bertemu Masyarakat di CFD

“Penguatan Bawaslu bukan semata-mata untuk memperbesar kewenangan lembaga, melainkan memperkuat kualitas demokrasi yang kita impikan. Semakin baik mekanisme penyelenggaraan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu,” tegas Puadi.

FGD tersebut turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama, serta dimoderatori Deputi Bidang Hubungan Teknis Bawaslu RI Yusti Herlina.

Evaluasi yang dilakukan Bawaslu ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengawasan pemilu sekaligus mencari formulasi kelembagaan yang dinilai mampu menjaga independensi, kepastian hukum, dan kepercayaan publik dalam penyelenggaraan Pemilu 2029. (Mun)

TRENDING