EKBIS
Dari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
AKTUALITAS.ID – Rencana pencatatan saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) di pasar modal mendapat perhatian setelah muncul kekhawatiran terkait rekam jejak salah satu pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut. Ekonom Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Gede Sandra mengingatkan pentingnya transparansi dan pemeriksaan menyeluruh agar tidak terjadi persoalan hukum yang dapat merugikan investor.
Gede menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting sebelum sebuah perusahaan melantai di bursa saham. Ia mengingatkan potensi risiko apabila terdapat persoalan hukum atau tata kelola yang belum sepenuhnya jelas.
“Jika COIN dibiarkan melantai di bursa saham, dikhawatirkan akan terjadi fraud yang merugikan pelaku pasar di kemudian hari. Jangan sampai itu terjadi, bisa hancur pasar saham kita,” ujar Gede.
Sorotan tersebut berkaitan dengan nama Andrew Hidayat yang disebut dalam sejumlah pemberitaan memiliki keterkaitan dengan sektor pertambangan batu bara dan PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Nama Andrew sebelumnya pernah muncul dalam perkara suap perizinan tambang batu bara PT Mitra Maju Sukses di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.
Dalam perkara tersebut, Andrew Hidayat telah menjalani proses hukum dan berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Setelah perkara tersebut selesai, namanya kembali menjadi perhatian publik terkait isu kepemilikan manfaat dalam sejumlah entitas bisnis.
Gede juga menyoroti aturan terkait industri aset digital. Aspek kepatuhan hukum harus menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang bergerak di sektor kripto maupun teknologi finansial.
“Dalam aturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, ada ketentuan mengenai pihak yang pernah dipidana dalam bidang ekonomi dan keuangan,” kata dia.
PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan tambang batu bara yang didirikan pada 2007, sebelumnya diketahui menjadi salah satu aset yang disita Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya. Aset tersebut kemudian dilelang dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun.
Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan nilai transaksi tersebut karena menilai aset tambang tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) juga pernah melaporkan dugaan terkait transaksi tersebut kepada KPK pada 2024.
Sementara itu, Corporate Secretary COIN Indira Indah Prameshwari menyatakan seluruh proses menuju penawaran umum perdana saham telah melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan aspek hukum, keterbukaan informasi, dan kondisi finansial telah melalui proses uji tuntas.
“Pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang,” ujar Indira.
Dengan adanya pernyataan dari berbagai pihak, isu terkait tata kelola, rekam jejak pemegang manfaat, serta kepatuhan regulasi menjadi perhatian menjelang langkah perusahaan memasuki pasar modal.
-
FOTO15/07/2026 23:00 WIBFOTO: Demo Tolak MBG di Kejagung
-
RIAU16/07/2026 12:30 WIBBupati Kasmarni Dukung RSUD Mandau Naik Kelas
-
RIAU15/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Minta PHR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Bengkalis
-
EKBIS16/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
EKBIS15/07/2026 22:35 WIBE-Commerce Wajib Tampilkan Produk Lokal di Posisi Teratas
-
POLITIK16/07/2026 10:00 WIBGus Ipul Tegaskan Istana Tak Ikut Campur Muktamar NU
-
NASIONAL16/07/2026 11:00 WIBMasa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun
-
POLITIK16/07/2026 09:00 WIBKIPP Desak MK Evaluasi Putusan Pemisahan Pemilu

















