Connect with us

NUSANTARA

Kakek 69 Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Topeng kebaikan seorang kakek berusia 69 tahun berinisial NA akhirnya terkelupas. Pria tua yang sudah memiliki tiga cucu ini nekat melakukan aksi pencabulan berulang kali terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Aksi predator keji ini bermula sejak Februari 2025 lalu. Saat itu, korban yang masih polos tengah berada di warung milik ibunya. Pelaku yang melihat kesempatan langsung melancarkan aksi bejatnya. Meski korban sempat melawan dan menolak keras, NA justru melempar ancaman fisik yang mengerikan.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa pelaku mengancam akan memukul orang tua korban jika berani menolak atau melapor.

BACA JUGA  Pemkot Serang Hentikan Rekrutmen Tenaga Honorer Baru Mulai Tahun Ini

“Pelaku melakukan aksinya dengan ancaman, sehingga korban yang ketakutan tidak berani melapor,” tegas Andri, Sabtu (1/8/2026).

Ancaman itu sukses mengunci mulut korban. Akibatnya, penderitaan korban tak berhenti di situ. Monster berkedok tetangga ini terus mengulangi perbuatan kejinya secara berkala hingga Mei 2026.

Bangkai yang disembunyikan akhirnya tercium juga. Setelah orang tua korban mengetahui penderitaan anaknya dan melapor ke polisi, Tim Unit PPA Polres Serang bergerak cepat meringkus NA di kediamannya tanpa perlawanan.

Namun, fakta mencengangkan justru terungkap saat penyidikan berlangsung. Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, membeberkan bahwa NA diduga kuat tidak hanya memangsa satu anak.

“Hasil pengembangan menunjukkan ada dugaan dua anak perempuan lain yang juga menjadi korban pencabulan tersangka. Identitas mereka masih terus kami dalami,” jelas Andi.

BACA JUGA  Selama 3 Tahun, Guru SMP di Jakarta Barat Cabuli Murid

Kini, kakek berhati iblis tersebut telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya. Polisi memastikan akan mengganjar pelaku dengan hukuman maksimal atas kejahatan seksual anak di bawah umur ini. (Kusuma/Mun)

TRENDING