Connect with us

NUSANTARA

Polisi Tangkap Bos Kayu Asal Pekanbaru, Sita Dua Truk Bermuatan 12 Kubik Ilog

Aktualitas.id -

Polisi Tangkap Bos Kayu Asal Pekanbaru, Sita Dua Truk Bermuatan 12 Kubik Ilog

AKTUALITAS.ID – Upaya penyelundupan kayu tanpa dokumen di Kabupaten Pelalawan berakhir di tangan aparat. Polisi menangkap seorang pemilik kayu asal Pekanbaru berinisial PJ alias Haji Ipad (42) bersama seorang sopir berinisial RH (45) setelah dua truk bermuatan sekitar 12 kubik kayu diduga ilegal diamankan dalam operasi di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita dua kendaraan pengangkut, yakni Hino Dutro hijau BM 9750 CJ dan Mitsubishi kuning BM 8113 TY, yang keduanya mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi didampingi Kanit Tipidter IPTU Asbon Mairizal membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA  Polisi Amankan Pasutri Eksploitasi Bocah di Pelalawan

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan pemilik kayu. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Bayu, Rabu (5/8/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dua truk mencurigakan yang melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, pada Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga langsung mengerahkan personel melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, polisi menemukan dua truk yang bagian belakangnya ditutup rapat menggunakan terpal.

Saat hendak diperiksa, salah satu sopir justru menghentikan kendaraannya secara mendadak, lalu melompat turun dan melarikan diri ke kawasan perkebunan sawit. Hingga kini, pelaku tersebut masih dalam pengejaran aparat.

BACA JUGA  Kurang dari 12 Jam, Polres Pelalawan Bekuk Perampok Sadis

Sementara truk lainnya berhasil diamankan bersama sopirnya. Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengaku hanya bertugas mengangkut kayu dari wilayah Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti, menuju Pekanbaru atas perintah Haji Ipad.

Namun ketika diminta menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen pengangkutan lainnya, sopir mengaku tidak memilikinya.

Polisi kemudian membawa sopir beserta dua truk bermuatan kayu ke Polsek Bunut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa jam kemudian, Haji Ipad datang ke Polsek Bunut untuk menanyakan alasan penahanan truk dan sopirnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan sopir yang menyebut dirinya sebagai pemilik muatan kayu, polisi langsung mengamankan Haji Ipad dan menyerahkannya bersama barang bukti ke Polres Pelalawan.

BACA JUGA  Kasus Gajah Mati di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Begini Penjelasan Kapolres Pelalawan

“Kedua tersangka sudah ditahan, sedangkan satu sopir lainnya yang melarikan diri masih dalam penyelidikan,” tegas AKP Bayu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional. Jika terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Irawan/Mun)

TRENDING