PAPUA TENGAH
PBB: Jangan Rampas Suara Rakyat Lewat Ambang Batas Parlemen
AKTUALITAS.ID – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali memanas. Penjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Yuri Kemal Fadlullah, meminta pemerintah dan DPR menjadikan revisi regulasi tersebut sebagai momentum memperbaiki kualitas demokrasi dengan memastikan tidak ada lagi suara sah rakyat yang kehilangan makna politik akibat mekanisme parliamentary threshold.
Menurut Yuri, setiap suara yang diberikan pemilih memiliki nilai yang sama sehingga sistem pemilu harus mampu mengonversi dukungan masyarakat menjadi representasi politik secara lebih adil.
“Setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama. Revisi UU Pemilu harus memastikan tidak ada suara masyarakat yang hilang begitu saja hanya karena partai politik belum memenuhi ambang batas parlemen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Yuri menilai ketentuan parliamentary threshold selama ini menyebabkan jutaan suara sah pemilih tidak berujung pada keterwakilan di parlemen. Karena itu, ia mendorong adanya terobosan dalam revisi UU Pemilu agar sistem tetap menjaga penyederhanaan partai politik tanpa menghilangkan nilai suara rakyat.
Salah satu gagasan yang diajukan PBB adalah membuka peluang kerja sama atau penggabungan kekuatan politik setelah hasil pemilu ditetapkan. Dengan mekanisme tersebut, partai-partai yang belum memenuhi ambang batas parlemen tetap dapat mengonsolidasikan dukungan sehingga suara pemilih tidak sepenuhnya hilang dari proses representasi politik.
Menurut Yuri, model tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan menciptakan sistem kepartaian yang efektif dengan prinsip keadilan demokrasi. Konsolidasi politik, kata dia, seharusnya lahir melalui kesepakatan politik yang konstitusional, bukan dengan menghilangkan jutaan suara sah masyarakat.
Ia juga meminta pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya melibatkan partai-partai yang saat ini memiliki kursi di DPR. Partai non-parlemen, akademisi, penyelenggara pemilu, serta organisasi masyarakat sipil juga dinilai perlu diberi ruang untuk menyampaikan pandangan agar regulasi yang dihasilkan lebih inklusif.
Yuri menegaskan bahwa revisi UU Pemilu bukan sekadar membahas kepentingan elite politik atau konfigurasi kursi parlemen, melainkan menentukan arah kualitas demokrasi Indonesia pada masa mendatang. Menurutnya, regulasi baru harus mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas sistem politik dan penghormatan terhadap setiap suara rakyat yang diberikan melalui pemilu.
Perdebatan mengenai parliamentary threshold sendiri telah lama menjadi salah satu isu utama dalam setiap pembahasan revisi UU Pemilu. Di satu sisi, ambang batas parlemen dipandang dapat menyederhanakan sistem kepartaian dan meningkatkan efektivitas pemerintahan. Di sisi lain, sejumlah pihak menilai mekanisme tersebut berpotensi membuat sebagian suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen, sehingga memunculkan perdebatan mengenai tingkat keterwakilan dalam sistem demokrasi Indonesia. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK20/09/2026 22:00 WIBBalap Liar di Puncak Berujung Maut
-
DUNIA20/09/2026 21:00 WIBIran Tetapkan 7 Syarat ke AS untuk Buka Hormuz
-
EKBIS21/09/2026 09:30 WIBAwal Pekan, IHSG Tersungkur Lagi
-
OASE21/09/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Rahasia Pertemanan
-
JABODETABEK21/09/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Jakarta ‘Memanggang’ di Awal Pekan
-
POLITIK20/09/2026 19:00 WIBPrabowo Nyelutuk “Pakar Goblok”, Zulhas Ngakak
-
JABODETABEK21/09/2026 07:30 WIBPemotor Tewas Terlindas Truk Fuso di Bogor
-
POLITIK21/09/2026 07:00 WIBSurya Paloh: NasDem Siap Kehilangan Kursi demi PT 7%

















