PAPUA TENGAH
PBB: Jangan Rampas Suara Rakyat Lewat Ambang Batas Parlemen
AKTUALITAS.ID – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali memanas. Penjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Yuri Kemal Fadlullah, meminta pemerintah dan DPR menjadikan revisi regulasi tersebut sebagai momentum memperbaiki kualitas demokrasi dengan memastikan tidak ada lagi suara sah rakyat yang kehilangan makna politik akibat mekanisme parliamentary threshold.
Menurut Yuri, setiap suara yang diberikan pemilih memiliki nilai yang sama sehingga sistem pemilu harus mampu mengonversi dukungan masyarakat menjadi representasi politik secara lebih adil.
“Setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama. Revisi UU Pemilu harus memastikan tidak ada suara masyarakat yang hilang begitu saja hanya karena partai politik belum memenuhi ambang batas parlemen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Yuri menilai ketentuan parliamentary threshold selama ini menyebabkan jutaan suara sah pemilih tidak berujung pada keterwakilan di parlemen. Karena itu, ia mendorong adanya terobosan dalam revisi UU Pemilu agar sistem tetap menjaga penyederhanaan partai politik tanpa menghilangkan nilai suara rakyat.
Salah satu gagasan yang diajukan PBB adalah membuka peluang kerja sama atau penggabungan kekuatan politik setelah hasil pemilu ditetapkan. Dengan mekanisme tersebut, partai-partai yang belum memenuhi ambang batas parlemen tetap dapat mengonsolidasikan dukungan sehingga suara pemilih tidak sepenuhnya hilang dari proses representasi politik.
Menurut Yuri, model tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan menciptakan sistem kepartaian yang efektif dengan prinsip keadilan demokrasi. Konsolidasi politik, kata dia, seharusnya lahir melalui kesepakatan politik yang konstitusional, bukan dengan menghilangkan jutaan suara sah masyarakat.
Ia juga meminta pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya melibatkan partai-partai yang saat ini memiliki kursi di DPR. Partai non-parlemen, akademisi, penyelenggara pemilu, serta organisasi masyarakat sipil juga dinilai perlu diberi ruang untuk menyampaikan pandangan agar regulasi yang dihasilkan lebih inklusif.
Yuri menegaskan bahwa revisi UU Pemilu bukan sekadar membahas kepentingan elite politik atau konfigurasi kursi parlemen, melainkan menentukan arah kualitas demokrasi Indonesia pada masa mendatang. Menurutnya, regulasi baru harus mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas sistem politik dan penghormatan terhadap setiap suara rakyat yang diberikan melalui pemilu.
Perdebatan mengenai parliamentary threshold sendiri telah lama menjadi salah satu isu utama dalam setiap pembahasan revisi UU Pemilu. Di satu sisi, ambang batas parlemen dipandang dapat menyederhanakan sistem kepartaian dan meningkatkan efektivitas pemerintahan. Di sisi lain, sejumlah pihak menilai mekanisme tersebut berpotensi membuat sebagian suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen, sehingga memunculkan perdebatan mengenai tingkat keterwakilan dalam sistem demokrasi Indonesia. (Bowo/Mun)
-
RIAU06/08/2026 18:15 WIBMerawat Pesisir di Rupat, Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Bantu Nelayan dan Tanam 1.000 Mangrove
-
POLITIK06/08/2026 17:00 WIBMardani Nilai Oposisi dan Koalisi Sama-Sama Terhormat
-
DUNIA06/08/2026 21:00 WIBRudal Rusia Tewaskan Belasan Orang di Kyiv
-
POLITIK06/08/2026 16:00 WIBPengamat Politik: Pilpres 2029 Diprediksi Dikuasai Kepala Daerah
-
DUNIA06/08/2026 18:00 WIBNetanyahu: Serang Iran Tak Butuh Restu Washington
-
EKBIS06/08/2026 20:00 WIBAirlangga Pastikan Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026
-
NUSANTARA06/08/2026 22:00 WIBBocah 11 Tahun di Jambi Tewas Diterkam Buaya Ganas
-
RAGAM07/08/2026 01:05 WIBSJA Textile Hadirkan Strategic Fabric Partner, Bantu Brand Fashion dari Awal Produksi

















