EKBIS
Kemenhub Catat 460 Ribu Kendaraan Barang Masih Melanggar
AKTUALITAS.ID – Pengawasan kendaraan angkutan barang di Indonesia diperketat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membongkar data terbaru hasil pemeriksaan kendaraan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Hasilnya cukup mengejutkan.
Sepanjang Januari hingga 7 Agustus 2026, sebanyak 1.811.713 kendaraan angkutan barang tercatat masuk dalam pengawasan.
Dari jumlah tersebut, 1.351.006 kendaraan atau 74,57% dinyatakan mematuhi aturan.
Namun, masih ada 460.707 kendaraan atau 25,43% yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Angka tersebut menunjukkan bahwa sekitar satu dari setiap empat kendaraan yang diawasi masih bermasalah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengungkapkan sejumlah jenis pelanggaran yang ditemukan selama proses pengawasan.
Pelanggaran dokumen menjadi salah satu masalah terbesar, mencapai 306.218 kendaraan atau 50,23% dari pelanggaran yang tercatat.
Berikutnya adalah pelanggaran daya angkut sebanyak 293.546 kendaraan atau 48,16%.
Kemudian terdapat pelanggaran dimensi sebanyak 6.551 kendaraan atau 1,07%.
Sementara pelanggaran tata cara muat tercatat sebanyak 3.200 kendaraan atau 0,52%.
Adapun pelanggaran persyaratan teknis tercatat 68 kendaraan atau 0,01%.
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat sejumlah jenis pelanggaran, mulai dari daya angkut, dimensi, dokumen, persyaratan teknis hingga tata cara muat,” kata Aan dalam keterangan yang diterima, Senin (10/8/2026).
Dari ratusan ribu kendaraan yang ditemukan melanggar, Kemenhub mencatat 142.150 kendaraan atau 30,85% telah mendapatkan penindakan.
Namun, mayoritas penindakan masih berupa peringatan.
Sebanyak 131.766 kendaraan atau 92,70% mendapatkan peringatan.
Sementara sanksi tilang diberikan kepada 5.252 kendaraan atau 3,69%.
Kemudian 646 kendaraan atau 0,46% mendapatkan sanksi tilang kepolisian.
Sedangkan sanksi tilang UPPKB diberikan kepada 4.486 kendaraan atau 3,16%.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan. Kemenhub mulai mendorong penindakan yang lebih konsisten terhadap pelanggaran angkutan barang.
Kemenhub juga mencatat sejumlah perusahaan yang memiliki jumlah kendaraan terindikasi pelanggaran cukup tinggi.
Lima perusahaan dengan jumlah kendaraan pelanggar tertinggi yang disebut Kemenhub adalah:
PT SIL: 1.669 kendaraan
PT IP: 1.388 kendaraan
CV SKE: 1.149 kendaraan
PT EW: 1.142 kendaraan
PT SA: 1.139 kendaraan
Data tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi Kemenhub dalam memperbaiki tingkat kepatuhan perusahaan angkutan barang.
Bukan hanya perusahaan, jenis komoditas yang diangkut juga menjadi perhatian.
Kemenhub mencatat lima jenis muatan dengan pelanggaran tertinggi.
Barang campuran berada di posisi teratas dengan 29.855 kendaraan.
Kemudian barang paket sebanyak 26.163 kendaraan.
Selanjutnya muatan pasir sebanyak 19.892 kendaraan, semen sebanyak 11.366 kendaraan, dan CPO sebanyak 10.993 kendaraan.
Kemenhub menyebut kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada 2026 menunjukkan peningkatan.
Tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang tercatat mencapai 8,20%, meningkat dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47%.
Menurut Aan, peningkatan pengawasan tersebut akan terus dievaluasi.
“Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu peningkatan dan perbaikan fasilitas sistem informasi di UPPKB, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, serta melakukan penegakan hukum yang lebih konsisten dan terukur,” ujarnya.
Kemenhub menegaskan pengawasan kendaraan angkutan barang tidak hanya bertujuan mencari pelanggaran.
Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus mendorong perusahaan dan pemilik barang mematuhi ketentuan.
Namun angka 460.707 kendaraan yang melanggar menunjukkan pekerjaan rumah masih besar.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat, perusahaan angkutan barang dan pemilik muatan kini berada di bawah sorotan lebih besar.
Kemenhub sudah memberi sinyal: pelanggaran angkutan barang akan terus diburu dan penegakan hukum ke depan bakal dibuat lebih konsisten dan terukur. (Firman/Mun)
-
NASIONAL10/08/2026 11:00 WIBSertifikat Pramuka Garuda Tak Bikin Lolos Polri Tanpa Tes
-
POLITIK10/08/2026 06:00 WIBSurvei IPO: Teddy Indra Wijaya Masuk 3 Besar Menteri Terbaik
-
EKBIS10/08/2026 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Dibuka Melesat ke Level 6.440,308 Saham Kompak Hijau
-
OASE10/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Gunung Akan Hancur di Hari Kiamat
-
POLITIK10/08/2026 09:00 WIBPDIP: Gaji Kepala Daerah Belum Saatnya Naik
-
EKBIS10/08/2026 10:00 WIBRupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
-
DUNIA10/08/2026 08:00 WIBHamas Dorong AS Tekan Israel Soal Gaza
-
JABODETABEK10/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin Hadir di 5 Wilayah

















