NUSANTARA
Diduga Gelapkan Rp2,14 Miliar Dana Nasabah, Manager BRI Lubuklinggau Jadi Tersangka
AKTUALITAS.ID – Seorang Relationship Manager (RM) Briguna Bank BRI Cabang Lubuklinggau berinisial DW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan setelah diduga menggelapkan dana milik tujuh nasabah yang melakukan proses take over kredit. Total kerugian para nasabah dalam perkara tersebut mencapai Rp2,14 miliar.
“Pelaku merupakan RM Briguna di Bank BRI Cabang Lubuklinggau. Modusnya dengan melakukan pendampingan terhadap debitur yang melakukan take over kredit,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidsus Ipda Dodi Rislan, Kamis (3/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Bank BRI Cabang Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Kurniawan menjelaskan, perkara bermula ketika sejumlah nasabah melakukan take over kredit dari dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Indonesia dan Bank Mandiri, ke BRI.
Dalam proses tersebut, DW diduga mendampingi para debitur sekaligus meminta tujuh nasabah menarik dana pinjaman yang telah dicairkan oleh BRI.
Dana itu kemudian diserahkan kepada DW dengan alasan akan digunakan untuk melunasi sisa kredit para nasabah di bank sebelumnya.
Namun, uang yang telah diterima tersebut diduga tidak disetorkan kepada BSI maupun Bank Mandiri sebagaimana tujuan awal.
“Uang yang telah diterima DW tidak diserahkan kepada pihak BSI maupun Bank Mandiri. Dana tersebut justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kurniawan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, tujuh nasabah mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp2,14 miliar.
Perkara kemudian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau pada Kamis, 21 Mei 2026. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Pimpinan Cabang Bank BRI Lubuklinggau juga dipanggil penyidik dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, polisi mengamankan DW dan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis, 3 September 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi nota dinas permohonan pelunasan debitur dari instansi Lapas Surulangun, rekening koran atas nama salah satu debitur, enam bundel berkas perjanjian kontrak kredit BRI, dua lembar surat keputusan pengangkatan atas nama DW, serta surat pernyataan yang ditandatangani DW di atas materai.
Atas perkara tersebut, DW disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Polisi masih mendalami perkara untuk mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan dana take over kredit yang menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah tersebut.
-
RIAU03/09/2026 17:00 WIBSatresnarkoba Polres dan Polsek Bengkalis Telusuri Sabu dari Homestay, 15 Paket Ditemukan Pemasok Masih Diburu
-
JABODETABEK02/09/2026 20:00 WIBAchmad Daeng Sere: Anggaran Komdigi Harus Perhatikan KPI dan Dewan Pers
-
NASIONAL02/09/2026 21:28 WIBGus Ipul Sayangkan Cak Imin Kaitkan NU dengan PMII dan HMI
-
EKBIS02/09/2026 20:30 WIBBeras Premium Langka, Mendag Minta Bulog Perkuat Pasokan ke Ritel
-
NUSANTARA02/09/2026 21:00 WIBGus Hilmy Dorong Orang Tua Anak Disabilitas Menulis untuk Lawan Stigma
-
EKBIS02/09/2026 22:00 WIBEkspor CPO dan Produk Turunannya Naik 5,49 Persen hingga Juli 2026
-
POLITIK03/09/2026 16:00 WIBNasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK
-
NASIONAL02/09/2026 23:59 WIBKementerian Kebudayaan Tetetapkan 742 Cagar Budaya Nasional, Total Jadi 1.485
















