Connect with us

NASIONAL

Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Siap Hadapi Pokok Perkara TPPU

Aktualitas.id -

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

AKTUALITAS.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan siap mengikuti proses hukum perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Kesiapan tersebut disampaikan setelah gugatan praperadilannya ditolak Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Febri menjelaskan, kehadiran kliennya dalam pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung pada Kamis merupakan bentuk komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak kuasa hukum juga berharap perkara tersebut dapat segera masuk pada pengujian pokok perkara sehingga tuduhan terhadap Febrie dapat diperiksa melalui proses hukum.

BACA JUGA  Hasto Tersangka, Kejutan yang Dinantikan

“Kami berharap semakin cepat perkara ini diuji secara hukum untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus,” ujar Febri.

Febri juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan setelah upaya praperadilan yang diajukan terkait perkara Febrie tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febrie saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Dalam perkembangan perkara, Febrie juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung. Kuasa hukum memastikan mantan Jampidsus tersebut akan mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

BACA JUGA  Kepastian Hukum Dinilai Penentu Stabilitas Ekonomi Nasional

Pihak Febrie memilih untuk menghadapi proses lanjutan setelah gugatan praperadilan ditolak. Kuasa hukum berharap pokok perkara dapat diuji melalui persidangan sehingga konstruksi perkara dan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dapat diperiksa secara hukum.

Selain Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara tersebut.

Keduanya adalah pihak swasta berinisial Nurman Herin atau NH serta seorang pengacara bernama Don Ritto atau DR.

Dengan berlanjutnya proses penyidikan, perkara dugaan TPPU tersebut kini memasuki tahapan hukum lanjutan setelah upaya praperadilan tidak mengubah status hukum Febrie.

Kuasa hukum menegaskan kliennya akan tetap mengikuti proses yang berlangsung sekaligus berharap perkara segera diuji pada pokok perkara.

TRENDING