Connect with us

NASIONAL

Eks Staf Yaqut Bongkar Setoran 1 Juta Dolar AS ke Nusron Wahid

Aktualitas.id -

Nusron Wahid, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 kembali memunculkan keterangan mengejutkan. Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menyatakan keyakinannya bahwa uang senilai US$1 juta telah sampai kepada Nusron Wahid yang saat itu menjabat Ketua Pansus Haji DPR RI 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Ishfah usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

“Khusus Pansus itu, 1 juta US dolar,” kata Ishfah.

Ketika ditanya lebih jauh mengenai aliran uang tersebut, Ishfah menyebut nama Zainal Abidin sebagai perantara. Ia juga menyebut dua nama lain, yakni Khomsen dan Acong.

“Saya yakin sampai Nusron, lewatnya si Zainal Abidin dan di situ ada orang yang namanya Khomsen sama Acong,” ujarnya.

Keterangan terbaru tersebut memperpanjang rangkaian fakta persidangan yang sebelumnya sudah menyinggung dugaan aliran uang yang dikaitkan dengan Pansus Haji DPR.

BACA JUGA  Soal Vaksin Berbayar, Nusron Wahid Minta Masyarakat Tak Ributkan

Pada persidangan 1 September 2026, Ishfah mengonfirmasi kepada mantan staf PBNU Syaiful Bahri mengenai penyerahan sekitar US$400.000 kepada seseorang bernama Erik.

Dalam dialog di ruang sidang, Ishfah mengaitkan penyerahan uang tersebut dengan permintaan Zainal Abidin yang disebut sebagai teman Nusron Wahid. Syaiful membenarkan setelah sebelumnya mengatakan baru mengetahui kaitan Zainal dengan Nusron setelah mendapat penjelasan.

Rangkaian keterangan tersebut membuat nama Nusron kembali menjadi perhatian dalam perkara yang tengah diuji di pengadilan.

Namun, penting dicatat, keterangan Ishfah mengenai uang US$1 juta merupakan pernyataan seorang terdakwa di luar persidangan pada 24 September dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa Nusron menerima uang tersebut.

Angka US$400.000 sebelumnya muncul dalam persidangan ketika Syaiful Bahri membenarkan adanya penyerahan uang kepada Erik di kantor PBNU.

BACA JUGA  Menteri ATR/BPN Akan Memiskinkan Mafia Tanah Agar Ada Efek Jera

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Syaiful juga membenarkan bahwa setelah penyerahan tersebut, Ishfah menyebut uang itu berkaitan dengan Pansus Haji DPR.

Perbedaan nominal tersebut membuka pertanyaan baru dalam perkara ini: apakah uang US$400.000 merupakan bagian dari jumlah yang disebut Ishfah mencapai US$1 juta, atau terdapat aliran uang lain yang berbeda?

Pertanyaan tersebut membutuhkan pembuktian melalui dokumen transaksi, keterangan para pihak, serta alat bukti lain yang dapat diuji di persidangan.

Sebelumnya, KPK menyatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum akan menelaah keterangan yang muncul dalam persidangan.

Artinya, munculnya nama Nusron dalam keterangan para pihak belum otomatis berarti Nusron telah terbukti melakukan tindak pidana.

Proses pembuktian tetap harus melihat siapa yang meminta, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, sumber dana, tujuan pemberian, serta hubungan uang tersebut dengan perkara kuota haji.

BACA JUGA  Nusron: “Ndak Tahu” Soal Kasus Suap HGB Summarecon

Perkara yang menyeret nama Ishfah merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji 2023–2024.

Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba telah diproses sebagai terdakwa.

Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK.

Kini, setelah muncul keterangan terbaru mengenai dugaan uang US$1 juta, perhatian persidangan bukan hanya tertuju pada mekanisme penentuan kuota haji tambahan, tetapi juga pada jejak aliran uang yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji 2024. (Andrey/Mun)

TRENDING