Berita
Jasa Marga: 68 Persen Pengguna Tol Langgar Selama PSBB
AKTUALITAS.ID – PT Jasa Marga mencatat telah terjadi pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta selama sembilan hari berlangsung. Pelanggaran kendaraan roda empat itu beragam berdasarkan laporan yang masuk dari tiga titik pemeriksaan yang berada di akses Gerbang Tol (GT) Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan […]
AKTUALITAS.ID – PT Jasa Marga mencatat telah terjadi pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta selama sembilan hari berlangsung. Pelanggaran kendaraan roda empat itu beragam berdasarkan laporan yang masuk dari tiga titik pemeriksaan yang berada di akses Gerbang Tol (GT) Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.
“Persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif. Pada hari pertama pemberlakuan PSBB, Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya (57 persen) melanggar ketentuan PSBB. Pada hari berikutnya mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar (66 persen),” kata Kepala Komunikasi Perusahaan Jasa Marga, Dwimawan Heru, Minggu (19/4/2020).
“Pada hari kesembilan dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit (68 persen) yang melanggar,” tambahnya.
Jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil (44%) dan truk (40%). Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker (72%) dan jumlah penumpang melebihi ketentuan (19%).
Heru menyatakan, jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil sebanyak 44 persen dan truk 40 persen. Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker 72 persen dan jumlah penumpang melebihi ketentuan 19 persen.
Menurut dia, pihaknya terus aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rest area dan gerbang tol.
“Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang didalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing,” ujarnya.
-
NASIONAL06/05/2026 13:00 WIBDPR Pertanyakan Legalitas TNI di Pembekalan LPDP
-
POLITIK06/05/2026 14:00 WIBPSI Tolak Bantu Grace Natalie di Kasus JK
-
JABODETABEK06/05/2026 15:00 WIBPolisi Gerebek Pengedar Tramadol-Hexymer di Cikarang Barat
-
JABODETABEK06/05/2026 14:30 WIBKecelakaan Tunggal di Jalur Busway Renggut Nyawa Pemotor
-
DUNIA06/05/2026 15:00 WIBTrump Setop Operasi Hormuz Usai Iran Ancam Serangan Besar
-
PAPUA TENGAH06/05/2026 18:30 WIBFreeport dan UNCEN Luncurkan Inisiatif ‘Eksekutif Mengajar’
-
RAGAM06/05/2026 18:00 WIBSambut Waisak, 50 Bikkhu Akan Berjalan Kaki dari Bali ke Borobudur
-
JABODETABEK06/05/2026 13:30 WIBTawuran Antarwarga Cipinang Berakhir Tragis

















