Connect with us

Berita

Cabut Dukungan Istri Terdakwa Korupsi, PKB Usung Iyeth Bustami di Bengkalis

AKTUALITAS.ID – DPP PKB membatalkan atau mencabut dukungan di Pilkada Bengkalis, Riau, dari Kasmarni yang merupakan istri terdakwa korupsi Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin. Kasmarni awalnya berpasangan Bagus Santoso. “Benar, DPP PKB cabut dukungan (Kasmarni-Bagus Santoso),” kata Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid kepada wartawan, Senin(17/8/2020). Pencabutan dukungan ke Kasmarni-Bagus Santoso ini dilakukan lewat surat […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – DPP PKB membatalkan atau mencabut dukungan di Pilkada Bengkalis, Riau, dari Kasmarni yang merupakan istri terdakwa korupsi Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin. Kasmarni awalnya berpasangan Bagus Santoso.

“Benar, DPP PKB cabut dukungan (Kasmarni-Bagus Santoso),” kata Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid kepada wartawan, Senin(17/8/2020).

Pencabutan dukungan ke Kasmarni-Bagus Santoso ini dilakukan lewat surat nomor 3342/DPP/01/VIII/2020. Surat ini mencabut surat keputusan DPP PKB Nomor 2830/DPP/01/VI/2020 pada 10 Juni 2020 tentang penetapan Hj Kasmarni-Bagus Santoso sebagai pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.

Surat pencabutan dukungan ini diteken Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid. Surat pencabutan dukungan politik ini diteken pada 12 Agustus 2020.

“Pertimbangannya PKB akan mengajukan kader sendiri yakni Sri Barat atau Iyeth Bustami,” kata Wahid.

Menurut Wahid, hari ini DPP PKB memberikan dukungan politik pada pasangan balon Bupati Bengkalis, Kaderismanto (Kade) dengan Sri Barat alias Iyeth Bustami. Surat dukungan kepada Kade dan Iyet Bustami bernomor 3347/DPP/01/VIII/2020.

Surat tersebut mengesahkan Kade dan Iyeth Bustami sebagai bakal paslon di Bengkalis pada Pilkada 2020. Surat diteken Cak Imin pada pada 13 Agustus 2020.

“Dengan proses yang panjang, akhirnya DPP PKB memutuskan kader PKB Iyeth Bustami sebagai wakil Balon Bupati Bengkalis yang berpasangan dengan Balon Bupati Kaderismanto kader PDIO untuk Pilkada Bengkalis 2020 ini,” ujar Abdul Wahid yang juga anggota DPR RI ini.

Dengan koalisi PDIP-PKB lanjut Wahid, pasangan ini sudah memenuhi syarat untuk maju dengan komposisi suara PDIP 6 kursi dan PKB 3 kursi. Sementara itu, Kade bersyukur atas dukungan PKB di Pilkada Negeri Junjungan.

“Sekali lagi kami berdua mengucapkan puji syukur dan terima kasih kepada partai yang telah memberi amanah untuk kami dapat maju di Pilkada Bengkalis,” ujar Wakil Ketua DPRD Bengkalis ini.

Sebelumnya, PKB memberikan dukungan ke pasangan Kasmarni dengan Bagus Santoso, yang merupakan politikus PAN. Sidang kasus dugaan korupsi Amril sendiri masih berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Amril Mukminin didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD 520 ribu atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).

Duit itu diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, Amril juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak mulai dari 2013 hingga 2019 atau sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis. Antara lain dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp 10,9 miliar yang diterima Amril secara bertahap lewat rekening istrinya, Kasmarni.

Atas perbuatannya itu, Amril didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau 11 dan Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending