Berita
Pimpinan DPR Minta Konser Musik Tak Perlu Digelar saat Kampanye Pilkada
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta konser musik tidak perlu digelar saat kampanye Pilkada 2020. Hal itu menanggapi KPU yang tetap memperbolehkan konser musik saat kampanye. “Saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu sebaiknya dihindarkan,” kata Dasco di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Dasco mengatakan, memang ada PKPU mengatur konser musik ketika […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta konser musik tidak perlu digelar saat kampanye Pilkada 2020. Hal itu menanggapi KPU yang tetap memperbolehkan konser musik saat kampanye.
“Saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu sebaiknya dihindarkan,” kata Dasco di Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Dasco mengatakan, memang ada PKPU mengatur konser musik ketika kampanye Pilkada meski di tengah Covid-19. Hal itu terdapat pada Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
“Jadi memang ada PKPU yang menyatakan boleh melakukan konser musik, dalam penyelenggaraannya tidak hanya PKPU di situ harus ada izin penyelenggaraannya dan lain-lain,” kata politikus Gerindra ini.
Dasco menuturkan, penyelenggara pemilu mengeluarkan izin keramaian perlu mempertimbangkan kondisi di tempat tersebut. Apakah massa bisa terkendali dan bagaimana zonasi penyebaran Covid-19 di sana.
“Nah sehingga itu menjadi pertimbangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan,” imbuhnya.
Komisi Pemilihan Umum tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, salah satunya berupa konser pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Namun dengan berbagai catatan karena berada dalam situasi pandemi Covid-19.
“Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (16/5).
Oleh karena itu, KPU tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu. Namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini.
“Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder,” katanya.
-
RIAU26/02/2026 21:00 WIBMomen Istimewa, Kapolda Riau Berikan Kado Bibit Pohon kepada Pasangan Pengantin
-
RIAU26/02/2026 19:17 WIBAnak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 16:41 WIBTragis, Pencari Kepiting Diterkam Buaya di Sungai Agimuga
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 15:18 WIBPolres Mimika Bebaskan 11 Tahanan Konflik Amole Lewat Restorative Justice
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 20:54 WIBSelesaikan Konflik Kapiraya, Kapolda Papua Tengah Tinjau Lokasi Besok
-
RIAU26/02/2026 19:00 WIBMahasiswi UIN Dibacok, Polsek Binawidya Bergerak Cepat Amankan Tersangka
-
OLAHRAGA26/02/2026 16:30 WIBGalatasaray Berhasil Singkirkan Juventus dengan Agregat 7-5
-
NASIONAL26/02/2026 16:00 WIBIni yang Jadi Fokus Pengamanan Dalam Operasi Ketupat

















