Berita
Pemerintah Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Penanganan Corona
AKTUALITAS.ID – Pemerintah diwakilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membacakan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan. Usai membacakan keterangan tersebut, Sri Mulyani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020. Sri Mulyani memastikan, terbitnya payung […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah diwakilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membacakan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan.
Usai membacakan keterangan tersebut, Sri Mulyani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Sri Mulyani memastikan, terbitnya payung hukum penanganan Corona di Indonesia ini bentuk negara hadir untuk melindungi penduduknya dari segala macam bentuk ancaman.
“Memperhatikan dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 ini perkenankan pemerintah sampaikan bahwa penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020 justru dimaksudkan untuk beri perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya COVID. Baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan, keselamatan maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam sidang pengujian materi UU Nomor 2 Tahun 2020 di MK secara virtual, Kamis (8/10/2020).
Sri Mulyani menegaskan penerbitan aturan penanganan Corona tidak melanggar konstitusi.
“Pemerintah berpendapat bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon. Dengan demikian, pemohon tidak dapat memenuhi 5 syarat kumulatif terkait kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian UU oleh mahkamah,” jelasnya.
Dengan begitu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan pemerintah meminta MK untuk menolak permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan oleh para pemohon.
Permintaan pemerintah tersebut tertuang dalam kesimpulan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 terhadap UUD 1945.
“Pertama, menerima keterangan presiden secara keseluruhan. Kedua, menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Ketiga,menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima,” ungkapnya.
-
RIAU16/07/2026 12:30 WIBBupati Kasmarni Dukung RSUD Mandau Naik Kelas
-
EKBIS16/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
POLITIK16/07/2026 10:00 WIBGus Ipul Tegaskan Istana Tak Ikut Campur Muktamar NU
-
POLITIK16/07/2026 09:00 WIBKIPP Desak MK Evaluasi Putusan Pemisahan Pemilu
-
POLITIK16/07/2026 14:00 WIBAria Bima: Kuota 30 Persen Perempuan Jadi PR Besar Parpol
-
NASIONAL16/07/2026 11:00 WIBMasa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun
-
NASIONAL16/07/2026 07:30 WIBKebakaran Hutan Mojokerto Kian Mengkhawatirkan
-
EKBIS16/07/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp18.071/USD

















