Connect with us

Berita

Polres Jakpus Tetapkan Pasien Wisma Atlet Mesum Tersangka Kasus Pornografi

AKTUALITAS.ID – Kasus mesum sesama jenis di RSD Wisma Atlet antara oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 memasuki babak baru. Polisi menetapkan pasien berinisial JN (34) sebagai tersangka. “Pasien karena sudah kelar isolasi dan hasil swab dua kali dinyatakan negatif Covid-19, yang bersangkutan kemudian kami jadikan tersangka,” Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Kasus mesum sesama jenis di RSD Wisma Atlet antara oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 memasuki babak baru. Polisi menetapkan pasien berinisial JN (34) sebagai tersangka.

“Pasien karena sudah kelar isolasi dan hasil swab dua kali dinyatakan negatif Covid-19, yang bersangkutan kemudian kami jadikan tersangka,” Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat Konferensi Pers, Selasa (19/1/2021).

Burhanuddin menyebut, JE dituding menyebarkan konten bermuatan pornografi di media sosial. Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 36 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE.

“Oknum tenaga kesehatan kenapa tidak tersangka? Karena UU kita belum ada (kami belum menemukan unsur pidana). Sementara yang JN (tersangka) sudah jelas, dialah yang menyebarkan,” ujar dia.

Burhanuddin belum mengetahui secara pasti JN menyebarkan konten bermuatan pornografi. Namun, pihaknya menemukan ada unsur kesengajaan .

“Mungkin (motif) supaya diketahui orang atau temannya. Salah satunya untuk cari eksistensi. Bisa juga khilaf atau lagi cari teman sejenis,” ucap dia.

TRENDING