Berita
Majelis Hakim Vonis Hukuman Percobaan Kepada Lima Mahasiswa Pedemo Omnibus Law
AKTUALITAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 10 bulan percobaan kepada lima mahasiswa peserta unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis itu karena menilai dalam unjuk rasa di Palembang tersebut, para terdakwa dinilai terbukti berbuat anarkis. Hakim ketua, Sahlan Effendi mengatakan terdakwa masing-masing […]

AKTUALITAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 10 bulan percobaan kepada lima mahasiswa peserta unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
Majelis hakim menjatuhkan vonis itu karena menilai dalam unjuk rasa di Palembang tersebut, para terdakwa dinilai terbukti berbuat anarkis.
Hakim ketua, Sahlan Effendi mengatakan terdakwa masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz, dan Haidar Maulana terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP karena merusak mobil milik Polda Sumatera Selatan. Namun, kata dia, majelis hakim menilai para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan,” ujar Sahlan saat membacakan vonis, di Palembang, Kamis (28/1/2021) seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan lima terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara tersebut. Jika para terdakwa melakukan tindakan pidana apapun selama satu tahun enam bulan setelah inkrah, mereka otomatis langsung menjalani pidana 10 bulan penjara.
Vonis itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menuntut kelima terdakwa divonis dua tahun penjara.
Majelis hakim menyebut tuntutan JPU memberatkan para terdakwa dan tidak tergolong sebagai hukuman pelajaran, selain itu kelimanya tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga menjadi peringan vonis.
Dalam sidang yang dikawal ketat kepolisian dan disaksikan puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu juga hakim mempertimbangkan aksi spontanitas kelimanya saat melakukan aksi perusakan mobil milik Polda Sumsel.
Setelah mendengar vonis itu, lima terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima serta siap menjalani hukuman percobaan, sedangkan JPU memilih pikir-pikir.
“Berdasarkan keputusan majelis hakim maka kelima terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan hari ini juga,” kata penasehat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Romaita.
Sebelumnya pada 2020 gelombang penolakan UU Ciptaker di Palembang berlangsung selama 7-9 Oktober di kawasan Simpang Lima DPRD Sumsel, polisi mengamankan 500 orang lebih dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka usai kericuhan pada 8 Oktober.
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki