Berita
Majelis Hakim Vonis Hukuman Percobaan Kepada Lima Mahasiswa Pedemo Omnibus Law
AKTUALITAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 10 bulan percobaan kepada lima mahasiswa peserta unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis itu karena menilai dalam unjuk rasa di Palembang tersebut, para terdakwa dinilai terbukti berbuat anarkis. Hakim ketua, Sahlan Effendi mengatakan terdakwa masing-masing […]
AKTUALITAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 10 bulan percobaan kepada lima mahasiswa peserta unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
Majelis hakim menjatuhkan vonis itu karena menilai dalam unjuk rasa di Palembang tersebut, para terdakwa dinilai terbukti berbuat anarkis.
Hakim ketua, Sahlan Effendi mengatakan terdakwa masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz, dan Haidar Maulana terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP karena merusak mobil milik Polda Sumatera Selatan. Namun, kata dia, majelis hakim menilai para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan,” ujar Sahlan saat membacakan vonis, di Palembang, Kamis (28/1/2021) seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan lima terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara tersebut. Jika para terdakwa melakukan tindakan pidana apapun selama satu tahun enam bulan setelah inkrah, mereka otomatis langsung menjalani pidana 10 bulan penjara.
Vonis itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menuntut kelima terdakwa divonis dua tahun penjara.
Majelis hakim menyebut tuntutan JPU memberatkan para terdakwa dan tidak tergolong sebagai hukuman pelajaran, selain itu kelimanya tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga menjadi peringan vonis.
Dalam sidang yang dikawal ketat kepolisian dan disaksikan puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu juga hakim mempertimbangkan aksi spontanitas kelimanya saat melakukan aksi perusakan mobil milik Polda Sumsel.
Setelah mendengar vonis itu, lima terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima serta siap menjalani hukuman percobaan, sedangkan JPU memilih pikir-pikir.
“Berdasarkan keputusan majelis hakim maka kelima terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan hari ini juga,” kata penasehat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Romaita.
Sebelumnya pada 2020 gelombang penolakan UU Ciptaker di Palembang berlangsung selama 7-9 Oktober di kawasan Simpang Lima DPRD Sumsel, polisi mengamankan 500 orang lebih dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka usai kericuhan pada 8 Oktober.
- Olahraga23 jam lalu
Jakarta LavAni Resmi Gaet Taylor Sander, Tambah Kekuatan untuk Proliga 2025
- Nasional22 jam lalu
KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
- POLITIK18 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- Ragam24 jam lalu
“Keajaiban Air Mata Wanita”, Film Inspiratif tentang Perjuangan Seorang Ibu, Tayang Januari 2025
- Nasional16 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
- EkBis17 jam lalu
Sambut Nataru, 396 Mal Gelar Diskon Belanja Hingga 70 Persen
- POLITIK21 jam lalu
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU RI dan Anggota KPU RI
- Nasional19 jam lalu
Lokasi Pra Muktamar Luar Biasa NU Dirahasiakan, Sebagian Peserta Hadir Secara Daring