Berita
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Direktur PLN Tersangka
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso sebagai tersangka suap. Ia diduga bertransaksi terkait proyek pembangkit listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. KPK menyatakan ini adalah pengembangan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Wakil Ketua KPK Saut […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso sebagai tersangka suap. Ia diduga bertransaksi terkait proyek pembangkit listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
KPK menyatakan ini adalah pengembangan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
“SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,” kata Saut di Kantornya, Selasa (23/4/2019).
Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula dari pada Juli 2018 saat KPK menangkap tangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1.
Kasus ini pun turut menyeret sejumlah nama salah satunya mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Idrus dan Eni pun sudah menerima vonis.
Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun untuk Idrus Marham. Tak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara.
Sementara itu, Eni sendiri pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan Sin$40 ribu dolar.
Selain hukuman fisik, Eni juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. [CNN]
-
RAGAM30/11/2025 15:30 WIBTahukah Kamu? Ternyata Ini Asal Usul Nama ‘Tumbler’ dan Transformasinya Menjadi Botol Canggih
-
NUSANTARA30/11/2025 16:00 WIBMenteri Kehutanan dan Kapolda Riau Turun Langsung Tangani Banjir Bandang–Longsor di Agam
-
POLITIK30/11/2025 15:00 WIBCerita Pemilu 1955: Suara PSI Jeblok dan Sjahrir yang Tak Peduli
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
EKBIS30/11/2025 22:02 WIBJateng Siap Jadi Episentrum ‘Tani Merdeka’, Gerakan Akar Rumput dengan 7.500 Kordes
-
NASIONAL30/11/2025 17:00 WIBTNI AL Kerahkan 5 Helikopter dan KRI, Bantu Korban Bencana di Sumatera

















