Berita
Polisi Virtual Selidiki Konten WhatsApp Jika Ada Masyarakat Melapor
AKTUALITAS.ID – Polri menyatakan virtual police (polisi virtual) tidak memantau konten-konten yang tersebar di WhatsApp (WA). Namun demikian, hal tersebut bisa saja dikecualikan jika ada masyarakat yang melapor. “Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum […]
AKTUALITAS.ID – Polri menyatakan virtual police (polisi virtual) tidak memantau konten-konten yang tersebar di WhatsApp (WA). Namun demikian, hal tersebut bisa saja dikecualikan jika ada masyarakat yang melapor.
“Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Dia mengatakan laporan itu bisa berupa hasil tangkapan layar (screenshoot) terkait dugaan pelanggaran pidana dalam konten di platform WhatsApp tersebut. Dalam hal ini, pelanggaran itu pun harus berupa postingan ujaran kebencian atau SARA.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa WA Group merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual police,” tambahnya lagi.
Ramadhan meminta agar masyarakat dapat menggunakan media sosial secara bijak agar menciptakan ruang digital dan produktif. Selama virtual police beroperasi, belum ada masyarakat masuk dalam ranah pidana.
“Kasus-kasus tersebut sepanjang ini sudah dilakukan peringatan pertama dan peringatan kedua kemudian setelah dilakukan peneguran mereka rata-rata menghapus postingan tersebut,” tukas dia.
Virtual police sendiri bekerja dengan memantau pergerakan konten di media sosial yang berpotensi melanggar pidana. Peringatan akan dikirimkan lewat medium pesan atau direct message ke pemilik akun.
Peringatan itu diberikan usai tim bersama sejumlah ahli melakukan kajian terhadap sebuah konten. Kata dia, polisi akan melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.
Hingga Jumat (12/3) sudah ada 89 akun yang mendapat teguran dari kepolisian. Jumlah yang ditegur tersebut merupakan bagian dari 125 akun sosial media yang terindikasi melanggar pidana.
Hanya saja, setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut dan pemeriksaan keterangan dari ahli, hanya ada 89 yang dapat ditegur kepolisian. 89 akun sosial media yang mendapatkan teguran virtual police adalah 40 akun telah mendapatkan peringatan pertama.
Selain itu, 12 akun mendapatkan peringatan kedua, 16 akun tidak dikirim dan 21 akun gagal terkirim. Salah satu yang mendapat teguran oleh virtual police merupakan konten WhatsApp.
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
EKBIS18/08/2026 11:30 WIBEmas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI
-
NASIONAL18/08/2026 10:00 WIBKapolri Tegaskan Aceh Aman Usai Bendera Bulan Bintang

















