Berita
KPU Kaji Opsi Penyederhaan Pemilu 2024 Lewat Satu Surat Suara untuk Lima Pemilihan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji sejumlah opsi penyederhanaan Pemilu 2024 lewat penggunaan satu lembar surat suara untuk lima pemilihan. Satu lembar surat suara itu akan digunakan untuk memilih capres-cawapres, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota. “Dalam prinsip kemudahan pemilih, akan sangat mudah karena lima pilihan itu […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji sejumlah opsi penyederhanaan Pemilu 2024 lewat penggunaan satu lembar surat suara untuk lima pemilihan.
Satu lembar surat suara itu akan digunakan untuk memilih capres-cawapres, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.
“Dalam prinsip kemudahan pemilih, akan sangat mudah karena lima pilihan itu bisa terekspresikan di satu lembar surat suara,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz dalam diskusi daring berjudul Efektivitas Pemilihan: Penyederhanaan Surat Suara pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Kamis (10/6/2021).
Viryan menyampaikan surat suara itu akan terdiri dari lima kolom. Setiap kolom digunakan untuk satu pemilihan.
Menurutnya, pemberian suara juga tidak lagi dengan mencoblos. Pemilih hanya perlu menuliskan calon yang dipilih dalam setiap kolom.
“Nanti kita cukup menulis. Di kolom untuk pilpres, tulis nomor, pilih nomor berapa. DPR RI nanti ada kolom, memilih partai nomor berapa dan calon nomor berapa,” ujar Viryan.
Viryan mengatakan apabila opsi ini disetujui perlu merubah Pasal 342 UU Pemilu. Aturan itu menyebut pemberian suara dilakukan dengan mencoblos surat suara.
Pasal tersebut, katanya, bisa diubah lewat gugatan di Mahkamah Konstitusi, revisi undang-undang terbatas di DPR, atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku

















