Berita
Pemerintah: WNA Masuk Indonesia Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menyampaikan perkembangan terbaru dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Dia menjelaskan, seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau ‘fully vaccinated’, dan hasil PCR negative COVID-19. “Saat tiba di gerbang kedatangan internasional mulai […]
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menyampaikan perkembangan terbaru dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Dia menjelaskan, seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau ‘fully vaccinated’, dan hasil PCR negative COVID-19.
“Saat tiba di gerbang kedatangan internasional mulai Selasa 6 Juli 2021, ketentuan detail dan petunjuk pelaksanaan dari aturan ini segera akan diatur oleh Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19,” kata Jodi dalam telekonferensi, Minggu (4 /7/2021).
Dia menambahkan, bagi WNA maupun WNI yang baru datang ke Indonesia, maka mereka diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali tes PCR.
“Yaitu (tes PCR) pada saat kedatangan dan pada saat hari ketujuh karantina,” ujarnya.
Jika hasil tes PCR hari ketujuh negatif, lanjut Jodi, maka WNI/ WNA itu baru dapat menyelesaikan masa karantina mereka pada hari ke delapan. Sementara bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksin, mereka akan segera divaksinasi saat sampai di Indonesia dan setelah terbukti negatif COVID-19 selama menjalani masa karantina.
“Menkum HAM, Menhub, dan Satgas Penanganan COVID-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan,” kata Jodi.
Selain itu, Jodi juga menekankan bahwa penting sekali bagi semua masyarakat Indonesia, khususnya yang ada di wilayah Jawa dan Bali, agar hanya mengakses informasi yang resmi dan valid. Yakni dari situs resmi pemerintah di laman covid19.go.id
Dia berharap, masyarakat jangan asal percaya semua informasi di media sosial mengenai penerapan PPKM Darurat. Masyarakat diharap dapat memastikan dan memeriksa ulang semua berita dan informasi, yang mereka dapat dari sumber mana pun.
Jodi menegaskan, bagi mereka yang dengan sengaja menyebarluaskan hoaks dan berita yang tidak benar, akan diambil tindakan tegas seperti para pelanggar PPKM Darurat lainnya.
“Karena berita salah dapat menyesatkan pasien dan keluarga yang sedang menderita saat ini, bahkan dapat mencelakakan orang yang masih sehat. Jangan sampai nyawa orang lain celaka karena hoaks yang anda sebar,” ujarnya.
-
POLITIK13/02/2026 18:00 WIBGolkar Ungkap Bahlil Tak Berencana Jadi Cawapres 2029
-
RAGAM13/02/2026 18:30 WIBMuhammadiyah dan Pemerintah Berbeda dalam Menetapkan Awal Ramadan
-
RAGAM13/02/2026 20:30 WIBPNS Wajib Tahu: Jam Kerja Selama Ramadan 2026
-
NUSANTARA13/02/2026 19:30 WIBGunung Semeru Meletus, Abu Vulkanik Tebal Mengarah ke Utara dan Timur Laut
-
DUNIA13/02/2026 19:00 WIBSinyal Perang di Timur Tengah? Trump Ancam Iran dengan ‘Fase Dua’ yang Menghancurkan
-
NASIONAL13/02/2026 22:00 WIBWaka MPR Dorong Pengembangan Energi Nuklir demi Ketahanan Energi dan Net Zero 2060
-
JABODETABEK14/02/2026 05:30 WIBBMKG: Jabodetabek Waspada Hujan dan Petir Sabtu 14 Februari 2026
-
POLITIK14/02/2026 06:00 WIBPRIMA Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Jelang Ramadan 2026

















