Berita
Gara-Gara Rewel, Pasutri Siksa Anak Angkat Berusia 6 Bulan
AKTUALITAS.ID – Pasangan suami istri, Rasyid (28) dan Ade Septia Pransisca (25) ditangkap polisi karena melakukan penyiksaan terhadap anak angkatnya masih berusia enam bulan, inisial CH. Penyebabnya hanya karena korban rewel. Perbuatan kedua pelaku terjadi di rumah kontrakan mereka di Jalan Merdeka, Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (1/7) malam. Korban awalnya rewel […]
AKTUALITAS.ID – Pasangan suami istri, Rasyid (28) dan Ade Septia Pransisca (25) ditangkap polisi karena melakukan penyiksaan terhadap anak angkatnya masih berusia enam bulan, inisial CH. Penyebabnya hanya karena korban rewel.
Perbuatan kedua pelaku terjadi di rumah kontrakan mereka di Jalan Merdeka, Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (1/7) malam. Korban awalnya rewel dan terus menangis tanpa sebab.
Pelaku Ade pun menggendongnya sambil keluar rumah, namun bayi itu belum juga berhenti menangis. Pelaku kembali membawanya ke dalam rumah dan diletakkan di tempat tidur dalam kondisi masih menangis.
Kesal mendengar tangisan korban, pelaku Rasyid membekap mulut korban dengan tangan lalu diletakkannya di lantai. Tangisan korban semakin kencang diduga akibat kesakitan usai dibekap.
Tak tinggal diam, pelaku Ade juga membekap mulut korban sambil marah-marah. Tak lama kemudian, tangisan korban berhenti lalu diberi susu hingga tertidur.
Mengetahui kedua pelaku menyiksa korban, warga bermaksud menasihati kedua pelaku sekaligus memberi pertolongan kepada korban. Namun, pasutri itu tak lagi berada di tempat meninggalkan korban seorang diri.
Korban akhirnya dibawa ke rumah kepala desa dan selanjutnya dirawat oleh bidan desa. Warga melaporkan kasus ini ke polisi.
Kapolsek Sungsang Banyuasin Iptu Bambang Wiyono mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan Polsek Sungsang di tempat berbeda. Tersangka Rasyid diamankan dalam pelariannya di Jalan Kolonel H Barlian Palembang, sementara istrinya diringkus di Lebong Siarang Palembang.
“Kedua tersangka yang berstatus suami istri ditangkap empat hari setelah kejadian. Mereka adalah orangtua angkat korban,” ungkap Bambang, Selasa (6/7/2021).
Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banyiasin. Sementara motif penyiksaan hanya karena korban rewel.
“Kedua tersangka kesal korban menangis terus. Beruntung ada warga yang tahu sehingga korban bisa diselamatkan,” ujarnya.
-
NUSANTARA16/05/2026 21:21 WIBLiput Kasus Kondensat, Wartawan di Medan Mengaku Diculik dan Dipaksa Klarifikasi
-
NASIONAL16/05/2026 16:30 WIBPresiden Prabowo Awali Panen Raya Jagung Kuartal II
-
PAPUA TENGAH16/05/2026 17:30 WIBGagal Nyalip, Minibus Terjun ke Parit Irigasi
-
OLAHRAGA16/05/2026 18:00 WIBInidia Lima Kandidat yang Bersaing Dalam IBL Rookie Of The Year 2026
-
DUNIA16/05/2026 20:00 WIBUEA: Tidak Butuh Perlindungan Dari Luar untuk Pertahankan Kedaulatan
-
RAGAM16/05/2026 17:00 WIBFilm “Ghost in the Cell” Tayang di Thailand
-
PAPUA TENGAH16/05/2026 19:30 WIBHujan Gol, SMA Negeri 5 Gulung SMA Advent 4-0
-
NUSANTARA16/05/2026 16:00 WIBTNI Koops Habema Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Nalince Wamang dan Komitmen Lindungi Warga

















