Berita
Soal Penegak Hukum Tak Di-OTT, KPK Sebut Ucapan Arteria Dahlan Bertentangan dengan UU
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyebut seharusnya aparat penegak hukum tidak menjadi sasaran dalam operasi tangkap tangan (OTT). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pernyataan Arteria Dahlan bertentangan dengan undang-undang. Menurut Ghufron, pernyataan disampaikan politikus PDIP itu bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyebut seharusnya aparat penegak hukum tidak menjadi sasaran dalam operasi tangkap tangan (OTT). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pernyataan Arteria Dahlan bertentangan dengan undang-undang.
Menurut Ghufron, pernyataan disampaikan politikus PDIP itu bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Ghufron menegaskan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum.
“KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara. Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 (UU KPK),” ujar Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Ghufron mengatakan, dalam beleid tersebut tidak membatasi KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum mau pun penyelenggara negara. Menurut Ghufron, penegak hukum yang melakukan korupsi bisa menjadi objek operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan lembaga antirasuah.
“Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu,” kata Ghufron.
Diketahui, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyebut seharusnya aparat penegak hukum tidak menjadi sasaran dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengatakan hal tersebut dalam diskusi daring bertajuk ‘Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?’ pada Kamis 18, November 2021 kemarin.
“Bahkan ke depan di Komisi III, kita juga sedang juga menginisiasi. Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT. Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum,” kata Arteria dalam diskusi.
-
NUSANTARA11/08/2026 23:00 WIBGunung Semeru Erupsi 8 Kali pada Selasa 11 Agustus 2026
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA11/08/2026 19:00 WIBAsap Karhutla Ganggu Penerbangan ke Tanjung Puting
-
NASIONAL11/08/2026 22:00 WIBBNPB Ungkap Alasan Tak Andalkan Hujan Buatan untuk Lawan Karhutla
-
NUSANTARA11/08/2026 20:00 WIBPolresta Pekanbaru Gerebek Lokasi Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, 3 Tersangka Ditahan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah
-
OASE12/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Perintahkan Rezeki Halalan Thayyiban
-
JABODETABEK12/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Polda Metro Jaya Buka 08.00–14.00

















