Berita
Pengadilan Militer Vonis Prajurit TNI AL 9-13 Tahun Bui Usai Bunuh Warga Purwakarta
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung menjatuhkan vonis terhadap enam prajurit TNI Angkatan Laut (AL) hukuman penjara 9 hingga 13 tahun setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap warga FM (40) di Purwakarta. Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti […]
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung menjatuhkan vonis terhadap enam prajurit TNI Angkatan Laut (AL) hukuman penjara 9 hingga 13 tahun setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap warga FM (40) di Purwakarta.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama,” kata hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (22/11/2021).
Dalam persidangan itu, keenam terdakwa dihadirkan dalam persidangan. Hakim kemudian merinci hukuman para terdakwa.
Untuk terdakwa satu alias MDS l, divonis 13 tahun penjara. Diikuti MH divonis 12 tahun, BS divonis 11 tahun, WI divonis 9 tahun. Serra SM dan YMA yang divonis 9 tahun penjara.
Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, hakim menyatakan keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Panjaitan.
Setelah mendengarkan amar putusan, para terdakwa yang berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
“Siap, pikir-pikir,” ucap salah seorang terdakwa.
Sebelumnya, enam oknum POM AL, yakni MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS, melakukan penganiayaan terhadap FM yang diduga mencuri mobil di Purwakarta, Jawa Barat, hingga tewas.
Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo, di Markas Pusat Polisi Militer TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Juni, menyebut insiden itu bermula saat orang tua dari calon istri salah satu oknum prajurit itu mengadu bahwa mereka telah kehilangan mobil.
Oknum TNI itu kemudian berinisiatif membantu dengan mencarinya. Dua orang warga sipil yang diduga mencuri dan menjual mobil itu pun ditemukan. Oknum TNI yang mengajak rekan-rekannya itu pun langsung membawa keduanya ke Wisma Atlet Purwakarta.
“Itulah awal kejadiannya, mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan [warga], mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas,” kata Nazali.
-
NUSANTARA23/03/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Transisi Energi Penting Hadapi Krisis Global
-
EKBIS23/03/2026 13:00 WIBUltimatum 48 Jam Trump Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia
-
NUSANTARA23/03/2026 06:30 WIBDua Prajurit Marinir Gugur dalam Kontak Senjata dengan KKB
-
JABODETABEK23/03/2026 07:30 WIB39 Ribu Wisatawan Serbu Ancol Saat Libur Lebaran
-
DUNIA23/03/2026 08:00 WIBDiancam Trump, Iran Siap Hancurkan Fasilitas Energi AS
-
NASIONAL23/03/2026 10:00 WIBPrabowo: Reformasi Polri Tak Hanya Lewat Komite
-
EKBIS23/03/2026 14:00 WIBSIA Hentikan Penerbangan ke Dubai Sampai 30 April 2026
-
NASIONAL23/03/2026 09:00 WIBIM57 Sebut KPK Pecahkan Rekor soal Tahanan Yaqut

















