Berita
Simpan Narkoba di Dalam Bra, Seorang Wanita Diamankan Aparat
AKTUALITAS.ID – Ada-ada saja modus penyelundupan barang haram narkoba. Terbaru, petugas bea dan cukai Bandara internasional Adisutjipto, Yogyakarta, menggagalkan ratusan butir narkoba yang disimpan di dalam bra seorang penumpang perempuan. Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, upaya penyelundupan itu terjadi pada Senin […]
AKTUALITAS.ID – Ada-ada saja modus penyelundupan barang haram narkoba. Terbaru, petugas bea dan cukai Bandara internasional Adisutjipto, Yogyakarta, menggagalkan ratusan butir narkoba yang disimpan di dalam bra seorang penumpang perempuan.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, upaya penyelundupan itu terjadi pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.
Petugas bea-cukai di terminal kedatangan Bandara Adisutjipto merasa curiga dengan seorang penumpang pesawat dengan rute Kuala Lumpur-Yogyakarta. Perempuan tersebut berinisial RDA (23), seorang WNI kelahiran Poso yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.
“Petugas melakukan pemeriksaan badan (body check), sehingga didapati lima bungkusan plastik berisi pil obat-obatan yang disembunyikan,” kata Gatot di kantor DJBC Jateng-DIY di Yogya.
Pelaku menyembunyikan ratusan pil narkoba tersebut di dalam breast holder (BH)-nya. Tercatat ada 484 butir psikotropika jenis Happy Five dan 9,5 butir narkotika jenis ekstasi yang dibawa pelaku.
“Selanjutnya RDA bersama barang bukti dibawa oleh petugas bea-cukai dibantu oleh petugas Lanud AAU Adisutjipto dan pegawai Angkasa Pura I ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogya untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Selanjutnya pihak bea-cukai berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
-
NASIONAL10/06/2025 17:00 WIB
Bahlil: Izin Tambang Raja Ampat Terbit Sebelum Era Jokowi
-
DUNIA10/06/2025 16:30 WIB
Agresi ke Gaza, Israel Habiskan Rp1,3 Triliun per Hari
-
NASIONAL11/06/2025 04:30 WIB
Sanksi DKPP: KPU Papua Barat Terbukti Gegabah dalam Pilkada Fakfak
-
OLAHRAGA10/06/2025 20:30 WIB
Jepang Hajar Timnas Indonesia 6-0 Tanpa Balas
-
NASIONAL10/06/2025 17:30 WIB
Tindak Lanjuti Dugaan Gratifikasi, KPK Sambangi Kementerian PU
-
OTOTEK10/06/2025 18:30 WIB
BRIN Kembangkan Bahan Komposit Untuk Alat Transportasi
-
RAGAM10/06/2025 19:30 WIB
Gisel Tanggapi Tuduhan Kerap Gonta-Ganti Pasangan
-
NASIONAL11/06/2025 11:00 WIB
Wacana Mengejutkan: Kuota Haji 2026 Indonesia Terancam Dipangkas 50%