Berita
Mabes Polri Siapkan Panggilan Kedua Bachtiar Nasir
AKTUALITAS.ID – Mabes Polri mengatakan sudah mempersiapkan panggilan kedua kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. Pemanggilan kedua ini karena Bachtiar Nasir telah mangkir pada pemeriksaan sebelumnya, yakni Rabu,8 Mei 2019. Pemanggilan Bachtiar Natsir tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (tppu) pengalihan aset Yayasan Keadilan […]
AKTUALITAS.ID – Mabes Polri mengatakan sudah mempersiapkan panggilan kedua kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. Pemanggilan kedua ini karena Bachtiar Nasir telah mangkir pada pemeriksaan sebelumnya, yakni Rabu,8 Mei 2019.
Pemanggilan Bachtiar Natsir tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (tppu) pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
“Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap UBN,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mapolri, Rabu, (8/5/2019).
Menurut Dedi pemanggilan tersebut bakal direncanakan pada pekan depan melalui perintah langsung kepada kepolisian. “Penjadwalannya pekan depan rencananya,” ujar Dedi Prasetyo.
Dikonfirmasi terpisah Tim Advokasi Hukum Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution mengatakan absen kliennya tersebut memenuhi panggilan penyidik Polri karena Bachtiar sedang menghadiri jadwal lainnya.
“Seharusnya ada panggilan terhadap UBN pada Tanggal 8 Mei 2019. Namun karena Ustd sudah memiliki jadwal yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Nasrullah Nasution menjelaskan dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.
Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [Yogo]
-
RAGAM27/10/2026 23:00 WIBIndonesia Berada di Pertemuan Empat Lempeng Tektonik Aktif
-
POLITIK27/10/2026 17:00 WIBDoli Khawatir Seleksi KPU Pakai Aturan Kedaluwarsa
-
RAGAM27/10/2026 19:30 WIBGrace Debbie Kandou Masuk Bursa Rektor Unsrat 2026–2030, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
-
JABODETABEK27/10/2026 22:00 WIBPeluru Nyasar Bikin Geger Showroom Mobil Jakarta Timur
-
RIAU27/10/2026 18:30 WIBDPRD Pelalawan Setujui APBD-P Rp1,663 Triliun, Kepentingan Rakyat Diutamakan
-
JABODETABEK27/10/2026 17:30 WIBWarga Ngotot Ancol Gratis, DPRD Beri Syarat Khusus Lewat Jalur CSR
-
DUNIA27/10/2026 15:00 WIBKalahkan Flavio Bolsonaro, Lula da Silva Menang Pilpres Brasil 2026
-
DUNIA27/10/2026 18:00 WIBChina Siapkan Radar Rahasia di Sayap Jet Siluman J-20

















