Berita
Ngaku Jadi Direktur Tempo, Dua Pria Menipu via WhatsApp
AKTUALITAS.ID – Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dua pelaku penipu yang mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Tempo Inti Media. Kedua pelaku bernama Nakir (25) dan Sukmawati (26). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan. “Pelaku sudah kita tangkap,” Iwan […]
AKTUALITAS.ID – Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dua pelaku penipu yang mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Tempo Inti Media. Kedua pelaku bernama Nakir (25) dan Sukmawati (26).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Pelaku sudah kita tangkap,” Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2019).
Menurut Iwan, dari hasil penyelidikan modus para pelaku melancarkan penipuan yaitu menginstal aplikasi WhatsApp menggunakan nomor telepon korban dan meminta kode verifikasi.
Selanjutnya, pelaku meminta kode verifikasi kepada korban dengan alasan sebagai kode percakapan. Diduga pelaku tersangka dan korban saling kenal.
“Setelah terverifikasi, WhatsApp dapat digunakan oleh pelaku untuk meminta sejumlah uang ke kontak yang berada di WhatsApp tersebut,” ujar Iwan.
Kini kedua tersangka tengah diterbangkan ke Jakarta. Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari korban, yakni Toriq Nada ke Polda Metro Jaya. Laporan Dirut Tempo itu teregistrasi dengan nomor LP/3962/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 2 Juli 2019.
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; kartu ATM CIMB Niaga berwarna merah, nomor kartu 5576 9200 2474 556, satu buah handphone merk Vivo, satu buah handphone merk Samsung A7 warna hitam (digunakan sebagai alat untuk menerobos sistem elektronik) dan CCTV saat tersangka Sukmawati mengambil uang.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
OLAHRAGA17/11/2025 21:00 WIBHaaland Lega Antar Norwegia Akhiri Penantian 28 Tahun ke Piala Dunia 2026
-
OTOTEK17/11/2025 18:00 WIBGuangzhou Auto Show, Akan Jadi Debut Truk Pikap GWM 2026 Cannon
-
NASIONAL17/11/2025 19:28 WIBGugatan Kementan Terhenti di PN Jaksel, Kuasa Hukum: Kemana Mencari Keadilan?
-
RIAU17/11/2025 16:30 WIBKapolres Pelalawan Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra LK 2025, Tekan Angka Kecelakaan di Jalan Raya
-
EKBIS17/11/2025 19:30 WIBIHSG Ditutup Menguat 0,55 Persen di Tengah Tekanan Bursa Asia

















