Berita
Ngaku Jadi Direktur Tempo, Dua Pria Menipu via WhatsApp
AKTUALITAS.ID – Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dua pelaku penipu yang mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Tempo Inti Media. Kedua pelaku bernama Nakir (25) dan Sukmawati (26). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan. “Pelaku sudah kita tangkap,” Iwan […]

AKTUALITAS.ID – Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dua pelaku penipu yang mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Tempo Inti Media. Kedua pelaku bernama Nakir (25) dan Sukmawati (26).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Pelaku sudah kita tangkap,” Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2019).
Menurut Iwan, dari hasil penyelidikan modus para pelaku melancarkan penipuan yaitu menginstal aplikasi WhatsApp menggunakan nomor telepon korban dan meminta kode verifikasi.
Selanjutnya, pelaku meminta kode verifikasi kepada korban dengan alasan sebagai kode percakapan. Diduga pelaku tersangka dan korban saling kenal.
“Setelah terverifikasi, WhatsApp dapat digunakan oleh pelaku untuk meminta sejumlah uang ke kontak yang berada di WhatsApp tersebut,” ujar Iwan.
Kini kedua tersangka tengah diterbangkan ke Jakarta. Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari korban, yakni Toriq Nada ke Polda Metro Jaya. Laporan Dirut Tempo itu teregistrasi dengan nomor LP/3962/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 2 Juli 2019.
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; kartu ATM CIMB Niaga berwarna merah, nomor kartu 5576 9200 2474 556, satu buah handphone merk Vivo, satu buah handphone merk Samsung A7 warna hitam (digunakan sebagai alat untuk menerobos sistem elektronik) dan CCTV saat tersangka Sukmawati mengambil uang.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
-
EKBIS19/07/2025 08:30 WIB
Harga BBM Non-Subsidi Naik per Juli 2025, BP AKR Tawarkan Promo Gratis 1 Liter
-
NASIONAL19/07/2025 17:30 WIB
Link Download Logo dan Tema HUT Ke-80 RI
-
NASIONAL19/07/2025 11:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Diplomasi Prabowo Bawa Dua Kesepakatan Strategis Sekaligus
-
RAGAM19/07/2025 11:30 WIB
Hoki Sepanjang Hari! 3 Shio Ini Diprediksi Beruntung pada Sabtu 19 Juli 2025
-
JABODETABEK19/07/2025 11:30 WIB
Tragedi di Cisauk: Wanita 22 Tahun Ditemukan Tewas Setelah Dianiaya dan Diperkosa Tiga Pria
-
OTOTEK19/07/2025 12:30 WIB
Pemerintah Pertimbangkan Pembatasan Panggilan Telepon dan Video WhatsApp
-
POLITIK19/07/2025 12:00 WIB
MK Tolak Gugatan Syarat Capres S-1, Legislator: Negara Maju Juga Tak Wajibkan
-
EKBIS19/07/2025 09:30 WIB
Harga Emas Antam Meroket Tembus Rp1.927.000 per Gram