Serukan ‘People Power’, Eggi Sudjana Jadi Tersangka


Eggi Sudjana

AKTUALITAS.ID – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (Jurkamnas BPN) Prabowo-Sandiaga, Eggi Sudjana terkait seruan people power.

“Iya (Eggi) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis, (9/5/2019).

Argo tambahkan, penetapan tersangka politikus PAN itu sudah sesuai dengan standar prosedur penyelidikan.

Karena itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Eggi pada Senin, 13 Mei 2019.

“Senin kami akan panggil untuk diperiksa sebagau tersangka,” ungkapnya.

Diketahui Eggi dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pernyataan Eggi terkait people power itu diketahui Dewi dari video yang tersebar di grup WhatsApp dan YouTube pada 17 April lalu.

Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor Dewi Ambarwati dan terlapor Eggi Sudjana tertanggal 24 April 2019.

Dalam laporan itu, Dewi turut serta membawa barang bukti berupa rekaman video Eggi saat memberikan pernyataan tentang ajakan people power.[Kiki Budi Hartawan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>