Connect with us

Berita

BREAKING NEWS: Polisi Amankan Kivlan Zein di Bandara

AKTUALITAS.ID – Setelah adanya laporan ke pihak kepolisian terkait dengan dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein langsung dicegah satu akan ke luar negeri. Pihak kepolisian membenarkan kabar polisi yang mengamankan Kivlan Zein sebelum menaiki pesawat. “Ya betul yang bersangkutan dicekal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (10/5/2019). Kivlan […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Setelah adanya laporan ke pihak kepolisian terkait dengan dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein langsung dicegah satu akan ke luar negeri.

Pihak kepolisian membenarkan kabar polisi yang mengamankan Kivlan Zein sebelum menaiki pesawat.

“Ya betul yang bersangkutan dicekal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).

Kivlan dipanggil polisi Senin (13/5/2019). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.

Belum ada keterangan soal status hukum purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu.

Kivlan Zen diamankan akan hendak terbang ke Batam saat disambangi personel Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menyerahkan surat panggilan untuk Kivlan atas laporan dugaan makar. 

“Tidak ada penangkapan Pak Kivlan. Memang ada (personel) dari Bareskrim,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Viktor Togi Tambunan, Jumat (10/5/2019).

Viktor menyebut Kivlan Zen hendak terbang ke Batam lewat Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Setelah surat panggilan diberikan, Kivlan Zen tetap berangkat. 

“Beliau mau terbang jam 18.30 WIB,” ujar Viktor. 

Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 junctoPasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

[RED].

TRENDING