KPK Sesali Terbitnya PKPU Mantan Koruptor Bisa Ikut Pilkada 2020


Wakil KPK Saut Situmorang, (Foto:Ist)

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi boleh maju dalam Pilkada 2020. Saut menyesali terbitnya PKPU tersebut.

“Apa memang enggak ada yang lain lagi?” ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

Meski kecewa, namun Saut mengaku, tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, peraturan dibuat untuk dilaksanakan. Saut lebih mempersilakan masyarakat menilai sendiri terkait pantas atau tidaknya mantan narapidana korupsi menjabat di pemerintahan.

“Tetapi kalau Undang-undangnya siapapun boleh masuk di situ. Ya, silakan saja siapapun boleh menilai,” kata Saut.

Tak mau mengomentari lebih jauh soal PKPU tersebut, Saut malah mengingatkan, partai politik soal pentingnya proses kaderisasi. Para parpol seharusnya menekankan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) ketika merekrut kadernya.

“Itu yang kita sebut SIPP. Anda harus jelas, rekrutmennya bagaimana, kaderisasinya bagaimana, itu isu pencegahannya,” mantan staf ahli BIN itu menambahkan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>