Pemasok SIM Card untuk Order Fiktif Ojek Online, Ditangkap Polisi


AKTUALITAS.ID – Polisi membongkar kasus order fiktif ojek online yang menggunakan ribuan SIM card teregistrasi data palsu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pemasok SIM card, Nafis Suhandak.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menyebut pihaknya sebelumnya telah mengamankan M. Zaini sebagai pelaku order fiktif gojek. Dari Zaini, polisi mendapati adanya pemasok sim card yang sudah teregistrasi data palsu.

“Ini berkaitan dengan pengembangan ungkap kasus kejahatan order online gojek fiktif, gojek tuyul. Dari tersangka pertama ini kita mengejar dari mana dia memperoleh sim card ini. Sebelumnya telah ada 8.850 SIM card yang dimanfaatkan sebagai konsumen atau pemesan makanan di gojek,” kata Pitra di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (28/2/2020).

“Dari pengembangan ini, kita menemukan lagi satu tersangka. Satu tersangka ini bernama N warga Malang. Tersangka ini yang menjual SIM card pada tersangka Z,” imbuhnya.

Dari tangan Nafis, polisi menyita 4.500 SIM card perdana Axis yang sudah teregistrasi dengan data KTP dan KK palsu orang lain. Kepada polisi, Nafis mengaku jika perdana tersebut didapatkannya dari orang lain.

“Dari tangan tersangka ada 4.500 SIM card dan yang bersangkutan mengakui. Dia mengatakan mendapat ini dari seseorang juga. Ini akan kami terus kembangkan, kami juga punya identitas pelaku lain. Yang mengirim ini bukan hanya dari Jatim tapi juga dari luar Jatim,” papar Pitra.

Menurut Pitra, kejahatan pemalsuan data di SIM card ini berdampak luas. Karena, data di SIM card bisa dimanfaatkan untuk aksi kejahatan lainnya.

“Kami akan kejar terus karena perbuatan ini dampaknya luas, karena ini kaitannya dengan SIM card fiktif, ini juga bisa digunakan kegiatan lain. Misalnya saat Pilpres banyak Hoaks. Ini salah satu metode yang digunakan. Metode seperti ini,” ungkapnya

Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 35 junto pasal 51 ayat (1) UU RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>