Meski Terapkan WFH, Pelayan Publik di Pemkab Muba Tetap Berjalan


Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin./Firmansyah

AKTUALITAS.ID – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin menerapkan sistem kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemkab Muba.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 di lingkungan Pemkab Muba serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Surat Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah

“Antisipasi penularan Covid-19 ini harus ditingkatkan, maka dari itu mulai Selasa 31 Maret hingga 9 April seluruh pegawai bekerja di rumah masing-masing,” ungkap Dodi dalam siaran pers yang diterima Aktualitas.id, Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Covid-19: #kamitidakpanik

Dirinya juga meminta seluruh perangkat daerah dan ASN memanfaatkan teknologi digital untuk tetap menjalankan seluruh aktifitas pekerjaan pelayanan publik dan kebutuhan lainnya.

ASN dan Tenaga Kontrak Wajib mengisi laporan kerja harian (SKP harian) dan mengunggah ke perangkat digital (Zoom, Skype, WhatsApp, Telegram) perangkat daerah masing-masing sebagai konfirmasi atas kehadirannya,” paparnya.

Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator, kata Dodi, tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Jam kerja WFH, lanjut Dodi tetap berlaku seperti biasa dan terhadap ASN dan Tenaga Kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. WFH dilarang bepergian, apabila di langgar akan di kenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Indonesia Dikepung Virus, Jangan Egois, Bro!

“Setiap Sekretariat dan Bidang pada Perangkat Daerah ditugaskan satu Pejabat administrator dan satu orang Pegawai (boleh pengawas atau pelaksana atau jabatan fungsional atau tenaga kontrak) dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari secara bergantian,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Sunaryo menerangkan, bagi Perangkat Daerah Dinas Kesehatan (PSC 119, RSUD dan Puskesmas bagi petugas yang melaksanakan pelayanan kesehatan langsung), BPBD (TRC), Satuan Polisi Pamong Praja (Anggota Satpol.PP, Pemadam Kebakaran dan Anggota Linmas), Dinas Perhubungan (Petugas Lapangan), Dinas Sosial (Tagana), Dinas Lingkungan Hidup (Tenaga Kebersihan), Kantor Camat dan Kantor Lurah tetap melaksanakan sistem kerja seperti biasa dan atau Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur secara spesifik sistem kerja ASN dan Tenaga Kontrak untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Pelaksanaan ASN bekerja dari rumah WFH dilaporkan kepada Bupati Musi Banyuasin melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam bentuk file Pdf ke WhastApp: 081211306765 Atau Email: [email protected],” pungkas Sunaryo. [Firmansyah]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>